Penetapan Batas Desa bersama Bappeda Kabupaten Bantul

Administrator 04 Februari 2016 12:31:07 WIB

Pendowoharjo---(040116) Siang tadi Pemerintah Desa Pendowoharjo bersama Bappeda Kabupaten Bantul melakukan pembaharuan penegasan dan penetapan batas desa.  hal ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui batas-batas wilayah yang ada di lingkup Desa Pendowoharjo. Produk yang dihasilkan nantinya berupa peta desa yang telah diambil melalui foto satelit. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa dibuat mengingat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 5 ayat 1, pasal 18, pasal 18B ayat 2, pasal 20, pasal 22D ayat 2 bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, sejahtera. Berdasarkan bab III tentang penataan desa pasal 8 ayat (3) huruf f menyatakan bahwa batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota. Menurut pasal 17 ayat 2 peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode desa dari menteri disertai lampiran peta batas wilayah desa. Pembuatan peta wilayah desa harus menyertai instansi teknis terkait dalam hal ini adalah Badan Informasi Geospasial.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006  tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa merupakan tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan pasal 106 Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan peraturan menteri dalam negeri tentang penetapan dan penegasan batas desa. diadakannya penetapan dan penegasan batas desa ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa di wilayah darat dan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa secara tertib dan terkoordinasi. Permendagri No.27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa  menyatakan bahwa penetapan dan penegasan batas desa yang dilakukan mengikuti prinsip-prinsip penetapan batas desa yang telah ditentukan dalam lampiran Permendagri No. 27 tahun 2006.

Penegasan batas daerah berpedoman pada batas daerah yang ditetapkan dalam undang-undang pembentukan daerah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.Batas daerah hasil penegasan batas ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Menteri yang memuat titik koordinat batas daerah yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan dalam bentuk peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam laporan.

Peta adalah suatu gambaran dari permukaan bumi dalam skala tertentu dan diGambarkan pada bidang datar menggunakan simbol–simbol tertentu melalui system proyeksi peta (Riyadi, 1994). Peta hasil penetapan batas adalah peta batas wilayah yang dibuat secara kartometrik dari peta dasar yang telah ada dan pengukuran di lapangan. Proses pembuatan peta batas desa dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan pembuatan peta situasi atau dibuat dari peta yang sudah ada (diturunkan dari peta digital).

Pembuatan peta batas desa dapat diperoleh dari peta-peta yang sudah ada seperti peta-peta dasar, peta pendaftaran tanah, peta blok, citra satelit dan sumber data lainnya. Peta batas desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa yang berbatasan dicetak dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan pengesahan dari Bupati/Walikota. Peta batas desa yang merupakan batas antar provinsi dan/atau batas antar Kabupaten/Kota akan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.

Komentar atas Penetapan Batas Desa bersama Bappeda Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License