Visi Dan Misi

Administrator 01 April 2013 14:14:06 WIB

VISI DAN MISI LURAH

*VISI*

Melihat dari kebijakan pemerintahan, kondisi permasalahan dan tantangan pembangunan yang dihadapi, maka dirumuskan visi dan misi untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Pendowoharjo tahun 2021 - 2026 adalah sebagai berikut:

“Terwujudnya Kalurahan Pendowoharjo Yang Berdaya Kreatif, Inovatif, Cerdas, Mandiri dan Transparan Berdasarkan Potensi Sosial Budaya Sehingga Tercipta Masyarakat Yang Religius, Amanah, Harmonis, Maju, Aman dan Tertib Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Yang Ber-Bhinneka Tunggal Ika Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Indikator ketercapain Visi:

  1. Terciptanya masyarakat yang religius
    • Tempat ibadah makmur;
    • Fasilitas tempat ibadah tercukupi dan terawat, bersih dan rapi;
    • TPA/TPQ berjalan rutin dan memiliki banyak siswa santri;
    • Tempat ibadah ramai oleh banyak kegiatan keagamaan;
    • Tidak pernah terjadi ketegangan antar dan inter umat beragama.
  2. Terciptanya masyarakat yang amanah
    • Tidak terjadi kasus pencurian, penipuan, tindak korupsi dan/atau tindakan kejahatan lainnya oleh warga masyarakat.
  3. Terciptanya masyarakat yang harmonis
    • Suasana kebatinan masyarakat yang guyup rukundengan indikasi tidak pernah terjadi pertentangan dan ketegangan antar warga masyarakat;
    • Suasana gotong royong yang tetap hidup di masyarakat;
    • Suasana masyarakat yang saling tolong menolong pada saat terjadi kesusahan.
  4. Terciptanya masyarakat yang maju
    • Suasana masyarakat yang peduli terhadap pendidikan, kesehatan dan lingkunganhidupnya;
    • Lingkungan fisik yang bersih, hijau dan rindang;
    • Organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan berjalan dengan baik;
    • Infrastruktur untuk penumbuhan dan pengembangan sarana-sarana untuk: pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan dan usaha-usaha lain terpenuhi.
  5. Terciptanya masyarakat yang aman dan tertib
    • Tidak terjadi kasus pencurian, penipuan, tindak korupsi dan/atau tindakan kejahatan lainnya oleh warga masyarakat`dan/atau oleh pihak lain;
    • Masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum dan ketertiban;
    • Sistem keamanan lingkungan dan masyarakat berjalan baik.

*MISI*

  1. Penguatan birokrasi menuju tata pemerintahan yang efektif, bersih, transaparan, akuntabel, dan bersinergi sehingga menghadirkan pelayanan publik yang prima.
  2. Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang dinamis dan damai melalui pelibatan masyarakat yang partisipatif dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan.
  3. Meningkatkan dan memperluas jaringan kerjasama Pemerintah dan NonPemerintah yang mendukung pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berbudaya istimewa.
  4. Peningkatan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, infrastruktur, dan pengelolaan pertanian yang mendukung perwujudan desa mandiri dan sejahtera.
  5. Pengelolaan resiko kebencanaan dan peningkatan keamanan ketertiban masyarakat.
  6. Penanggulangan permasalahan kesejahteraan sosial secara terpadu.

Untuk memastikan bahwa Misi Kalurahan Pendowoharjo selama 6 (enam) tahun ke depan dapat terlaksana dan terukur dengan baik, maka Misi Kalurahan dijabarkan sebagai berikut :

  • Misi Pertama

Penguatan birokrasi menuju tata pemerintahan yang efektif, bersih, transaparan, akuntabel, dan bersinergi sehingga menghadirkan pelayanan publik yang prima.

Tujuan:

  • Meningkatkan tata kelola pemerintahan kalurahan sehingga responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka guna mewujudkan pelayanan yang efektif, bersih, transparan, akuntabel dan bersinergi secara profesional.
  • Meningkatkan kualitas layanan dengan memastikan terciptanya proses pelayanan prima dengan biaya yang terjangkau dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta dengan menerapkan sistem manajemen mutu.

Sasaran:

  • Meningkatnya kapasitas dan profesionalisme aparatur penyelenggara pemerintahan kalurahan serta penguatan kelembagaan pemerintahan kalurahan;
  • Meningkatnya transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan;
  • Meningkatnya kemampuan pengelolaan keuangan dan kekayaan Kalurahan;
  • Meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan mengutamakan kecepatan dan ketepatan pelayanan;
  • Meningkatnya kecepatan penyelesaian pengaduan;
  • Meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

 

  • Misi Kedua

Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang dinamis dan damai melalui pelibatan masyarakat yang  partisipatif dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan.

Tujuan:

  • Mewujudkan ketertiban umum untuk meningkatkan rasa aman dan damai;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan taraf pendidikan, penguasaan teknologi dan derajat kesehatan;
  • Mewujudkan jaring pengaman sosial bagi warga masyarakat yang rentan secara ekonomi;
  • Meningkatnya kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana dan kondisi kegawatdaruratan yang lain;
  • Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian seni budaya dan tradisi lokal yang lain;
  • Memantapkan fungsi dan peran agama dalam pembangunan;
  • Memantapkan perlindungan perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Sasaran:

  • Terciptanya kerukunan hidup dalam kehidupan masyarakat;
  • Terciptanya kepastian hukum dan ketertiban masyarakat;
  • Meningkatnya pemahaman prinsip-prinsip dasar hukum dan HAM(Hak Asasi Manusia);
  • Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan pendidikan yang berkualitas serta meningkatnya penguasaan masyarakat atas teknologi tepat guna;
  • Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas;
  • Terselenggaranya sistem jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi sehingga ketahanan pangan, kesehatan dan pendidikannya terancam;
  • Meningkatnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan kondisi kegawat daruratan yang lain;
  • Meningkatnya respon pemerintah kalurahan dalam menghadapi kebencanaan dan kegawatdaruratan yang lain;
  • Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melestarikan kebudayaan setempat;
  • Terselenggaranya kegiatan seni budaya dan tradisi lokal lainnya;
  • Meningkatnya kesadaran beragama untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama;
  • Menyatukan pemahaman program perlindungan perempuan, anak dan penyandang disabilitas disemua lapisan masyarakat, organisasi pemerintah dan lembaga kemasyarakatan.

 

  • Misi Ketiga

Meningkatkan dan memperluas jaringan kerja sama Pemerintah dan Non Pemerintah yang mendukung pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berbudaya istimewa.

Tujuan:

  • Meningkatkan hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah;
  • Mewujudkan kerjasama dengan lembaga non pemerintah baik lembaga swadaya masyarakat maupun swasta.

Sasaran

  • Meningkatnya fasilitasi program pemerintah daerah maupun pusat;
  • Terwujudnya kerjasama program pemberdayaan dengan lembaga-lembaga non pemerintah/LSM;
  • Terwujudnya kerjasama yang strategis dengan lembaga swasta untuk meningkatkan akses masyarakat atas modal ataupun pasar.

 

  • Misi Keempat

Peningkatan pendayagunaan pemberdayaan potensi lokal dalam rangka pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Tujuan:

  • Mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan sumber daya alam;
  • Meningkatkan etos kerja dan motivasi berwirausaha masyarakat kalurahan;
  • Meningkatkan pemberdayaan industri kecil dan koperasi;
  • Meningkatkan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah untuk meningkatkan ketrampilan kerja.

Sasaran:

  • Meningkatnya akses masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam;
  • Tersedianya lapangan kerja baru di sektor-sektor yang terkait langsung dengan pengelolaan sumber daya alam;
  • Terwujudnya perlindungan fungsi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
  • Meningkatnya penggunaan bahan baku lokal, inovasi produk, akses permodalan serta perluasan jangkauan pemasaran;
  • Meningkatnya perlindungan dan keselamatan kerja dengan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

 

  • Misi Kelima

Peningkatan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, infrastruktur, dan pengelolaan pertanian yang mendukung perwujudan kalurahan mandiri dan sejahtera.

Tujuan

  • Mewujudkan pengembangan ekonomi strategis berbasis kawasan;
  • Meningkatkan perlindungan lahan petani, peran serta petani, dan pengembangan program usaha tani;
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendukung ekonomi;
  • Meningkatkan mutu konsumsi pangan dan ketersediaan pangan;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan dan pengelolaan lingkungan.

Sasaran:

  • Terwujudnya kawasan strategis sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berwawasan lingkungan;
  • Terkendalinya laju alih fungsi lahan pertanian;
  • Meningkatnya produksi bahan pangan, pertanian, peternakan dan perikanan;
  • Meningkatnya sarana dan prasarana ekonomi antara lain, jalan, dan lain-lain;
  • Meningkatnya akses masyarakat miskin terhadap pangan bermutu serta meningkatnya akses atas sarana dan prasarana produksi pertanian;
  • Terciptanya unit-unit atau kelompok usaha pengelolaan lingkungan, misalnya Kelompok Usaha Pengeloaan Sampah (KUPAS);
  • Terciptanya keadaan lingkungan yang bersih dan sehat.

 

  • Misi Keenam

Pengelolaan resiko kebencanaan dan peningkatan keamanan ketertiban masyarakat.

Tujuan:

  • Melindungi masyarakat dari dampak-dampak yang ditimbulkan oleh bencana;
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya untuk mengurangi risiko bencana;
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi PRB (Pengurangan Resiko Bencana);
  • Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi PRB;
  • Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB, pihak pemerintah daerah, lembaga usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyakarat (LSM), organisasi masyarakat, dan kelompok-kelompok lainnya yang peduli.

Sasaran:

  • Pengkajian risiko desa/kalurahan (menilai ancaman, menilai kerentanan, menilai kapasitas, menganalisis risiko bencana);
  • Perencanaan penanggulangan bencana dan perencanaan kontinjensi kalurahan (RPB Kalurahan dan Renkon Kalurahan);
  • Pembentukan dan peningkatan kapasitas dan kompetensi Forum PRB Kalurahan;
  • Peningkatan Kapasitas Warga dan Aparat dalam penanggulangan bencana;
  • Pemaduan pengurangan resiko bencana ke dalam rencana pembangunan kalurahan dan legalisasi;
  • Pelaksanaan pengurangan resiko bencana di kalurahan;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan program di tingkat kalurahan.

 

  • Misi Ketujuh

Penanggulangan permasalahan kesejahteraan sosial secara terpadu.

Tujuan

  • Peningkatan kesejahteraan sosial berbasis keluarga;
  • Peningkatan sarana prasarana penanggulangan masalah sosial dan pengembangan sumber daya tenaga kesejahteraan sosial;
  • Pemberdayaan masyarakat dan relawan untuk peningkatan kesejahteraan sosial kelompok rentan marginal;
  • Penguatan sistem perlindungan anak dan perempuan;dan
  • Fasilitasi pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial kelompok difabel.

Sasaran:

  • Pemanfaatan pekarangan untuk pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • Memberikan fasilitas pengembangan sarana prasarana untuk kegiatan kesehatan masyarakat dan pendidikan PAUD;
  • Pemberian bantuan bentuk tunai dan/atau kegiatan ekonomi untuk kelompok rentan marginal;
  • Pembinaan dan penyuluhan hukum masalah KDRT;
  • Pemutakhiran data dan pemetaan kebutuhan dasar kelompok difabel;dan
  • Pendidikan, pelatihan dan pembinaan usaha mandiri kelompok difabel.
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License