Pengajuan Keberatan

heri subekti 24 Oktober 2022 10:52:41 WIB

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik:

  1. Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik Kalurahan.
  2. PPID Kalurahan harus mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
  3. Atasan PPID Kalurahan wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.
  4. Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya tidak puas dengan keputusan Atasan PPID Kalurahan berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID Kalurahan.

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License