Lembaga Kemasyarakatan

Administrator 29 Juli 2013 17:38:33 WIB

Lembaga Kemasyarakatan

Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dengan prinsip-prinsip kesukarelaan, kemandirian dan keragaman. Karakteristiknya terdiri dari lembaga kemasyarakatan yang berbasis: kewilayahan, keagamaan, profesi, kebudayaan (termasuk adat istiadat), kepemudaan, gender, dan interest group/kepentingan.

UU mengakui keberadaan lembaga kemasyarakatan dan perannya dalam kepemerintahan Desa, seperti dalam musyawarah Desa, musyawarah perencanaan pembangunan Desa, mengawasi pelaksanaan pembangunandan pemerintahan. Fungsi utama Lembaga kemasyarakatan adalah dalam penguatan komunitas dan social security/ketahanan masyarakat dan dapat membantu pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi administrasi kepemerintahan.

Sejak UU No. 5/1979, lembaga-lembaga kemasyarakatan yang modern diperkenalkan kepada masyarakat Desa. Meski jauh sebelumnya di setiap Desa memiliki lembaga-lembaga lokal yang tumbuh dari masyarakat, namun UU No.5/1979 menerapkan berbagai nama lembaga kemasyarakatan yang seragam dan korporatis di seluruh Desa (LKMD, PKK, Karang Taruna, P3A, Dasawisma, RT,RW dan sebagainya). Berbagai lembaga kemasyarakatan ini di satu sisi berfungsi sebagai wadah organisasi kepentingan masyarakat setempat, termasuk untuk kepentingan ketahanan sosial (social security) masyarakat, tetapi di sisi lain juga sebagai alat negara untuk menjalankan tugas-tugas administratif.

Fungsi itu antara lain dimainkan secara menonjol oleh Rukun Tetangga (RT), sebuah lembaga kemasyarakatan berbasis kewilayahan yang paling kecil ditingkat Desa. RT menjadi benteng ketahanan sosial di tingkat paling bawah.

Dalam konteks sishanmrata, RT menjadi benteng hankam bagi warga dankampung. Seksi bina keamanan dan ketertiban maupun tradisi sistem keamanan lingkungan dimiliki oleh RT. Di komunitas RT banyak kantong arisan yang dimaksudkan untuk kepentingan menyokong daya tahan ekonomi (economicsurvival) warga. RT juga menghimpun berbagai bentuk dana dari masyarakat,untuk kepentingan dana sosial maupun untuk gotong royong. Namun RTsebenarnya diformalkan (dilembagakan) sebagai organisasi korporatis paling bawah dalam hirarkhi birokrasi Indonesia. RT menjadi ujung tombak birokratisasi dan regulasi terhadap warga masyarakat. Menurut prosedur formalnya setiap urusan pelayanan administrasi (KTP, SIM,  IMB, SKCK,surat jalan, surat nikah, akte kelahiran, sertifikati tanah, dan masih banyak lagi) harus melewati tanda tangan ketua RT.

Di era reformasi sejak UU No. 22/1999, pengaturan kelembagaanmasyarakat tidak lagi bersifat seragam, meski tetap membuat standar sepertiLembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan PKK. Di Luar Jawa,umumnya RT dan RW sudah dihilangkan. Namun di Jawa, RT tetap menjadilembaga kemasyarakatan yang terkemuka. RT tetap menjalankan fungsikemasyarakatan dan juga fungsi administrasi pemerintahan.

Tapi di Desa Gegesik Kidul ini bukan hanya RT yang berfungsi dengan baik, tetapi juga Lembaga kemasyarakatan lainnya tumbuh dan berkembang dengan baik, Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalammemberdayakan masyarakat desa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaanmasyarakat.

dan Lembaga Kemasyarakatan tersebut mempunyai fungsi:

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Pemberdayaan hak politik masyarakat

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa;

  1. Tim Penggerak PKK Desa;
  2. RT/RW;
  3. Karang Taruna;
  4. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
  5. Lembaga Adat;

Sedangkan lembaga adat sendiri terdiri dari :

  • Lembaga adat dalam pengelolaan pertanian/irigasi  (P3A Mitra Cai)
  • Lembaga Adat perkawinan  (Lebe)

Selain itu masih ada lembaga kemasyarakatan lain, yaitu :

  1. Organisasi Perempuan
  2. Organisasi Pemuda
  3. Organisasi Profesi
  4. Kelompok Gotong Royong

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License