Sosialisai Pelayanan Kesamsatan Bagi Pamong Kalurahan
heri subekti 05 November 2021 23:53:59 WIB
PENDOWOHARJO--- Jum'at (05/11/2021) dilaksanakan Sosialisai Pelayanan Kesamsatan bertempat di Gedung Manggolo Manis untuk pamong/staf Kalurahan Pendowoharjo dengan nara sumber dari Jasa Raharja, Bank BPD DIY, Anggota DPR dan Kepolisian.
Dari Jasa Raharja menyampaikan apabila terjadi kecelakaan kendaraan bermotor maka diharap segera melapor kepada pihak kepolisian maksimal 1x24 jam untuk bisa mendapatkan santunan. Namun apabila kecelakaan tunggal tidak bisa memdapat pertanggungan.
Sedangkan dari perwakilan BPD DIY menyampaikan layanan E-POSTI yang memungkinkan warga melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui jaringan elektronik yang dimiliki oleh pihak bank. Dengan fasilitas ini diharapkan warga bisa lebih dimudahkan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program bebas denda pajak kendaraan bermotor juga masih diperpanjang samlai dengan tanggal 31 Desember 2021 mendatang.
Sebelum acara berakhir diadakan forum diskusi terkait permasalahan kesamsatan. (hersub)
Komentar atas Sosialisai Pelayanan Kesamsatan Bagi Pamong Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BAZNAS dan UPZ Salurkan Bantuan Modal Usaha serta Bantuan Gizi Pencegahan Stunting di Kapanewon Sewo
- Surat Edaran Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2016
- Agenda Hari Jumat-Minggu (6-8 Februari 2026)
- Agenda Hari Ini (Kamis, 5 Februari 2026)
- Agenda Hari Ini (Rabu, 4 Februari 2026)
- Agenda Hari Ini (Selasa, 3 Februari 2026)
- Mitigasi Tawon Vespa di Miri RT 26
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















