Pleno Perubahan Perkal Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Administrator 06 Desember 2021 23:50:35 WIB
*PENDOWOHARJO----* Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) bersama Pemerintah Kalurahan melaksanakan rapat pleno membahas perubahan yang terjadi atas Perkal no 2 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Pendowoharjo.
Rapat pleno dilakukan di ruang Bamuskal, kompleks kantor Kalurahan Pendowoharjo, Senin (06/12/2021). Hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua Bamuskal dan anggotanya, Lurah Pendowoharjo, dan tim perubahan perkal pemanfaatan tanah kalurahan.
Dalam perkal Pendowoharjo no 2 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Pendowoharjo, terdapat perubahan di pasal 30, yaitu pada lampiran IV. Ada 7 (tujuh) klausul dalam lampiran yang diperbarui yaitu padalampiran IV no 2, 3, 8, 11, 12,14 dan 16.
Bamuskal menyetujui perubahan dalam perkal tersebut karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (D13)
Komentar atas Pleno Perubahan Perkal Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License