Rakord Penyusunan Raperkal Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan
Administrator 07 Desember 2021 20:46:37 WIB
PENDOWOHARJO---- Tindak lanjut dibentuknya PPID Kalurahan Pendowoharjo adalah pengaturan PPID dalam bentuk peraturan kalurahan. Untuk itu, dilakukan rapat koordinasi Tim Penyusun Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan yang dibentuk oleh Lurah Pendowoharjo pada Selasa (06/12/2021) di Ruang Lurah.
Dalam pertemuan ini dibahas rancangan perkal dari batang tubuh hingga lampiran perkal. Dengan pengaturan berbentuk peraturan kalurahan, Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo berharap agar dapat menjamin regulasi keterbukaan informasi publik bagi Kalurahan Pendowoharjo sebagai sebuah badan publik. (may)
Komentar atas Rakord Penyusunan Raperkal Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Dalam Rangka Ketahanan Pangan, Warga Miri Bentuk Kelompok Ternak.
- OTT FPRB SIAGA di Dadapan Timbulharjo
- Pelatihan Kali Kedua Kader Pengelolaan Sampah se Kalurahan Pendowoharjo
- Peresmian Ruang Kelas dan Tempat Parkir SMKN 1 Sewon
- Tim DPTR DIY Cek Lokasi ke RTH Ngrompang
- Ruas Jalan Gapura Bantul - Simpang Cepit Akan Dilebarkan
- Koordinasi Pembangunan dan Pemanfaatan Lapangan Cepit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License