Rakord Terkait Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Administrator 08 Desember 2021 23:22:50 WIB

PENDOWOHARJO---- Rapat koordinasi Rabu (08/12/2021) dilaksanakan antara Pemerintah Kalurahan dengan Badan Musyawarah Kalurahan Pendowoharjo. Bertempat di Ruang Bamuskal, rakord membahas pemanfaatan tanah kalurahan.

Pembahasan ini paling tidak terkait permohonan terkini masyarakat Blunyahan yang menginginkan membangun gudang perkakas di atas tanah kalurahan. Selain permintaan tersebut juga dibahas pemanfaatan lain yang memerlukan ijin Gubernur. 

Menjadi penegasan dalam rakord ini bahwa Tanah Kalurahan yang dimanfaatkan oleh Kalurahan Pendowoharjo ini merupakan tanah milik Kraton. Kita hanya memiliki hak hanggaduh, Kalurahan diminta untuk ngupokoro. Tanah bukan milik Kalurahan. 

Hadir Ketua Bamuskal bersama jajaran dan staf, sementara dari jajaran Pemerintah Kalurahan, hadir Lurah, Carik, Jabaya, Ulu-Ulu, Kaur Pangripta. (may)

Komentar atas Rakord Terkait Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License