Fasilitasi Aspirasi Warga Blunyahan untuk Mendirikan Gudang Perkakas

Administrator 10 Desember 2021 22:43:27 WIB

PENDOWOHARJO---- Jumat (10/12/2021) bertempat di GedungManggolo Manis Kalurahan Pendowoharjo dilakukan pertemuan tiga pihak dalam rangka fasilitasi aspirasi warga Blunyahan untuk mendirikan gudang perkakas.

Pertemuan tiga pihak, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan, Bamuskal dan tokoh masyarakat RT 50 dan RT 51, menindaklanjuti keinginan untuk mendirikan gudang perkakas di tanah pelungguh Dukuh Blunyahan.

Lurah Pendowoharjo, H. Hilmi Hakimudin, S.Pd.I., mengatakan bahwa Pemerintah Kalurahan sudah menyampaikan ke Bamuskal terkait keinginan warga Blunyahan. Seperti juga Bapak Dukuh Blunyahan yang dipasrahi untuk mengelola, kami juga dipasrahi untuk menjaga dan mengelola tanah milik Kraton tersebut oleh Gubernur.

Semua sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Ketua Bamuskal Pendowoharjo, Ir. Amir Hakim, berharap agar kita bisa memberikan sosialisasi tekait pemanfaatan tanah kalurahan ini. Dengan adanya Pergub 34 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, kita lebih berhati-hati tentang pemanfaatan tanah.

Anggota Bamuskal, Hartono memberi solusi agar semua aman, untuk membangunan gudang perkakas di tanah warga yang agak luas dan tidak digunakan.

"Jika terganjal aturan dan bahan bangunan sudah ada, kami akan bribik-bribik untuk mencari tanah warga yang bisa digunakan." kata Dukuh Blunyahan, Supartana.

"Mohon maaf apabila tidak bisa memuaskan keinginan warga karena terganjal aturan," tutup Carik sebagai penutup rapat kali ini. (sm)

Komentar atas Fasilitasi Aspirasi Warga Blunyahan untuk Mendirikan Gudang Perkakas

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License