Aksi Damai Menyikapi Perpres 104 Tahun 2021

Administrator 15 Desember 2021 21:57:58 WIB

PENDOWOHARJO---- Menyikapi kontroversi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, Rabu (15/12/2021) pagi pamong dan staf Kalurahan Pendowoharjo turut berpartisipasi dalam aksi damai penyikapan Perpres 104 Tahun 2021 tersebut. Hadir Lurah Pendowoharjo, H. Hilmi Hakimudin, S.Pd.I., bersama jajaran dalam aksi bertajuk "Desa Menggugat" ini.

Isu tunggal untuk merevisi Perpres 104 Tahun 2021 khususnya pasal 5 ayat (4) ini berjalan lancar bersama perwakilan dari 75 kalurahan di bantul dengan lokasi di Kantor Bupati Bantul dan Gedung DPRD Kabupaten Bantul. Semoga aksi damai didengar dan membawa perubahan yang lebih baik dalam proses perencanaan pembangunan di desa atau kalurahan. (may)

 

Komentar atas Aksi Damai Menyikapi Perpres 104 Tahun 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License