Dua Raperkal Sekaligus Disepakati Bamuskal

Administrator 16 Desember 2021 22:51:12 WIB

Pendowoharjo---- Dua raperkal sekaligus disepakato malam ini. Bertempat di Gedung Manggolo Manis Kalurahan Pendowoharjo, dilakukan kesepakatan atas raperkal Pedoman Layanan Keterbukaan Informasi Publik atau biasa disebut dengan raperkal PPID, tanpa catatan. 

Sementara raperkal lainnya yakni raperkal Penghasilan Lurah, Pamong, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Bamuskal, atau biasa disebut dengan raperkal Kedudukan Keuangan Kalurahan. 

Dengan disepakatinya dua raperkal ini, maka raperkal akan ditindaklanjuti dengan pernohonan register di Kapanewon. (May) 

Komentar atas Dua Raperkal Sekaligus Disepakati Bamuskal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License