APBKal 2022 Disesuaikan dengan Perpres 104 Tahun 2021
Administrator 17 Desember 2021 15:27:19 WIB
PENDOWOHARJO---- Sebagai tindak lanjut adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 perihal Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, maka penyusunan APBKal Pendowoharjo TA 2022 disesuaikan sesuai Perpres tersebut. Koordinasi dilaksanakan oleh tim penyusun hari Jumat (17/12/2021) ini.
Diantara desakan untuk merevisi pasal 5 ayat (4) Perpres yang menyebut Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya, desakan ini belum membuahkan hasil, maka penyusunan APBKal harus mengacu pada Perpres yang ditandatangani Presiden pada 29 November 2021 tersebut.
Dengan penyesuaian ini, perlu kerja ekstra untuk membabat banyak rencana program anggaran lain agar sesuai dengan Perpres. Diharapkan penyusunan APBKal 2021 dapat segera diselesaikan dalam hal RAB untuk kemudian dapat dibuat raperkalnya. (may)
Komentar atas APBKal 2022 Disesuaikan dengan Perpres 104 Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License