Lembur Bandung Bondowoso APBKal 2022

Administrator 30 Desember 2021 22:54:14 WIB

PENDOWOHARJO---- Kamis (30/12/21) menyusul terbitnya Peraturan Meneteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dengan pengundangannya pada 24 Desember 2021 serta acara Persiapan Dana Desa Kabupaten Bantul yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Buntul sore tadi maka APBKal Pendowoahrjo Tahun Anggaran 2022 dikebut untuk penyesuaian kembali.

Penyesuaian kembali dilakukan terkait pagu anggaran DD kalurahan Pendowoharjo yang muncul pada angka Rp. 1.509.667.000,- atau turun Rp. 45.077.000,- dari tahun 2021 yangmencapai Rp. 1554.744.000,-.

Dengan adanya PMK 190 Tahun 2021 dan Perpres 104 Tahun 2021 maka penyusunan APBKal TA 2022 pun harus disesuaikan dengan kedua regulasi tersebut. Artinya lembur Bandung Bondowoso APBKal TA 2022 pun harus dilakukan di hari-hari terakhir menjelang Tahun Baru 2022.

Alhamdulillah langkah cepat ini mendapat apresiasi dan respon positif dari Bamuskal Pendowoharjo yang menyepakati penyesuaian raperkal APBKal TA 2022 ini. Pendowoharjo Prasojo Sinubo Sinukarto. (may)  

 

Komentar atas Lembur Bandung Bondowoso APBKal 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License