Rakord Penyusunan DPA
Administrator 04 Januari 2022 11:12:13 WIB
PENDOWOHARJO---- Selasa (04/01/2022) pagi ini dilaksanakan rakord penyusunan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Ruang Lurah. Rakord dihadiri oleh Lurah, Carik dan PK dan perwakilan masing-masing seksi dengan satu agenda, yakni penyusunan DPA.
DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBKal. DPA wajib dibuat oleh Kasi dan Kaur sesuai dengan APBKal.
Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi oleh Carik atau Sekretaris Desa dan seterusnya disetujui oleh Kepala Desa atau Lurah. Hal ini didasarkan pada Pemendagri Nomor 20 Tahun 2018, sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 huruf (a) bahwa Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL, mengenai DPPA dan DPAL.
Dengan dimulainya anggaran baru dan penyusunan DPA ini, diharapkan perencanaan pembangunan dan kegiatan di kalurahan Pendowoharjo dapat berjalan dengan lancar. Pendowoharjo Prasojo Sinubo Sinukarto. (may)
Komentar atas Rakord Penyusunan DPA
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License