Rakord Membahas Empat Hal
Administrator 10 Januari 2022 12:19:20 WIB
PENDOWOHARJO---- Senin (10/01/2022) ini dilakukan rapat koordinasi bersama antara Lurah, Carik, Kasie dan Kaur. Bertempat di Ruang Lurah, rapat koordinasi membahas empat hal mendesak yang harus diselesaikan dalam waktu dekat.
Bahasan pertama tentang penentuan BLT DD beserta rencana muskalsus. Dari data yang sudah disiapkan sebanyak 173 KPM, dikerucutkan sesuai anggaran dalam APBKal 2022 yakni sebesar 168 KPM maka perlu penyesuaian. Diharapkan revisi segera dilakukan sehingga muskalsus dapat dilaksanakan dalam minggu ini.
Bahasan kedua yakni tentang usulan yang akan dimasukkan melalui PIK 2023 yang harus masuk di aplikasi SIPD paling lambat hari ini. Dengan pagu yang baru saja didapatkan, maka diusulkan tiga usulan fisik dan delapan usulan non fisik.
Hal ketiga yang dibahas adalah penganggaran musdus atau musduk PPBMP untuk penganggaran 2023 yang belum kita lakukan dalam APBKal 2022. Oleh karena itu, dimungkinkan untuk menerbitkan Peraturan Lurah terkait Perubahan Penjabaran APBKal 2022. Hal ini mengingat bahwa musdus atau musduk PPBMP harus dilakukan paling lambat bulan Maret 2022.
Bahasan terakhir dalam rakord ini adalah penyusunan DPA oleh Kasie dan Kaur yang belum selesai sehingga diharapkan masing-masing dapat melengkapi kewajibannya dalam minggu ini.
Dengan beberapa hal yang menjadi agenda di awal tahun ini bersama dengan kegiatan-kegiatan lain, diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan koridor. Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta. (may)
Komentar atas Rakord Membahas Empat Hal
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License