Perubahan Penjabaran APBKal
Administrator 25 Januari 2022 22:09:34 WIB
PENDOWOHARJO---- Selasa (25/01/2022) ini dilakukan rakord tim penyusun Peraturan Lurah tentang Perubahan Penjabaran APBKal TA 2022. Berlangsung di Ruang Lurah, rakord berlangsung aman dan terkendali.
Tim dengan rancangan Perlur ini terpaksa dilakukan di bukan pertama tahun ini karena adanya keadaan mendesak untuk dilakukan penganggaran musdus PPBMP untuk perencanaan tahun 2023 yang belum teranggarkan di APBKal 2022. Musdus harus dilaksanakan paling lambat Maret 2022 ini.
Sebab lain yang mengharuskan dilakukan perubahan adalah dibutuhkannya penganggaran untuk pengajian bersama ASN dan pamong se-Kapanewon Sewon yang juga belum teranggarkan di APBKal 2022 yang disahkan akhir Desember lalu. (may)
Komentar atas Perubahan Penjabaran APBKal
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License