Eksekusi Sarang Lebah di RT 23 Padukuhan Miri

Administrator 06 Februari 2022 20:48:32 WIB

PENDOWOHARJO---- Jumat (04/02/2022) malam telah dilaksanakan eksekusi sarang lebah di Kojo RT 23Padukuhan Miri, tepatnya di rumah salah satu warga, Slamet Dwijo, umur 55 tahun oleh TRC FPRB SIAGA Kalurahan Pendowoharjo.

Kronologi dimulai ketika pemilik rumah, Slamet Dwijo bersama istri,  melihat banyak tawon di sekitar dapur. Setelah  dicari, akhirnya diketahui bahwa persis di atas dapur terdapat sarang lebah. Setelah laporan maka dilakukan di eksekusi malam ini mulai pukul 20.30 WIB.

Eksekusi Lebah atau tawon berjalanlancar sehingga mengurangi bahaya hewan ini bagi pemilik rumah dan warga sekitar. Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta. (may)

Komentar atas Eksekusi Sarang Lebah di RT 23 Padukuhan Miri

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License