Pembinaan dan Penyuluhan Perempuan sebagai Kepala Keluarga Bersama Bunda Cinta
Administrator 26 April 2017 23:22:37 WIB
Pendowoharjo--- Data Susenas 2014 yang dikeluarkan BPS menunjukkan 14,84% rumah tangga dikepalai perempuan. Data BPS juga menunjukkan bahwa sejak tahun 1985 terlihat konsistensi kenaikan rumah tangga yang dikepalai perempuan rata-rata 0.1% setiap tahunnya. Survey Sistim Pemantauan Kesejahteraan Berbasis Komunitas (SPKBK) yang dilaksanakan Sekretariat Nasional PEKKA di 111 desa, 17 propinsi wilayah kerja PEKKA menunjukkan bahwa dalam setiap empat keluarga, terdapat satu keluarga dikepalai oleh perempuan. Perempuan menjadi kepala keluarga karena berbagai sebab termasuk suami meninggal dunia, bercerai, ditinggal, tidak atau belum menikah, suami berpoligami, suami merantau, suami sakit permanen dan suami yang tidak bekerja. Sementara itu, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa kepala keluarga adalah suami atau laki-laki, dan hal ini tercermin dalam seluruh sistem sosial, ekonomi dan politik yang berlaku. Sebagai akibatnya perempuan tidak diakui sebagai kepala keluarga dan mendapatkan diskriminasi dalam kehidupan sosial politiknya.
Survey SPKBK PEKKA juga menunjukkan hampir separuh (49 %) keluarga di kesejahteraan terendah adalah keluarga yang dikepalai perempuan. Perempuan yang menjadi kepala keluarga berusia antara 18 – 65 tahun dengan tanggungan antara 1-6 orang anggota keluarga. Mereka bekerja di sektor informal termasuk buruh tani, pedagang dan pengrajin dengan pendapatan rata-rata per hari Rp 10,000. Perempuan kepala keluarga berpendidikan formal rendah yaitu lebih dari separuh (57 %) buta huruf . Paling tidak 78% Pekka yang bercerai pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan hanya 41% dari mereka yang mencatatkan pernikahannya.
Mengakui keberadaan, memenuhi hak, dan memposisikan perempuan kepala keluarga setara dengan lainnya, dapat mengangkat martabat dan mengatasi kerentanan keluarga menghadapi tantangan kehidupan ekonomi, politik dan sosial yang semakin berat.
Siapa Perempuan Kepala Keluarga (Pekka)?
“Kepala Keluarga adalah Pencari nafkah dalam keluarga atau seseorang yang dianggap sebagai kepala keluarga” (Badan Pusat Statistik-BPS).
Menurut PEKKA, Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) adalah perempuan yang melaksanakan peran dan tanggung jawab sebagai pencari nafkah, pengelola rumah tangga, penjaga keberlangsungan kehidupan keluarga dan pengambil keputusan dalam keluarganya.
Oleh karena itu PEKKA mendampingi komunitas Pekka yang mencakup:
- Perempuan yang ditinggal/dicerai hidup oleh suaminya
- Perempuan yang suaminya meninggal dunia
- Perempuan yang membujang atau tidak menikah dan memiliki tanggungan keluarga
- Perempuan bersuami, tetapi oleh karena suatu hal, suaminya tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai kepala keluarga
- Perempuan bersuami, namun suami tidak hidup dengannya secara berkesinambungan karena merantau atau berpoligami
Apa Tujuan PEKKA?
PEKKA mempunyai visi untuk pemberdayaan perempuan kepala keluarga dalam rangka ikut berkontribusi membangun tatanan masyarakat yang sejahtera, adil gender, dan bermartabat.
Untuk mewujudkan visi tersebut, PEKKA mengemban misi untuk:
- Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Pekka
- Membuka akses Pekka terhadap berbagai sumberdaya penghidupan
- Membangun kesadaran kritis Pekka baik terhadap kesetaraan peran, posisi, dan status mereka, maupun terhadap kehidupan sosial politiknya.
- Meningkatkan partisipasi Pekka dalam berbagai proses kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya
sumber : www.pekka.or.id
Komentar atas Pembinaan dan Penyuluhan Perempuan sebagai Kepala Keluarga Bersama Bunda Cinta
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Senam Lintas Sektoral, Pendowoharjo Turut Serta
- Agenda Hari Ini (Jumat, 10 Januari 2025)
- Agenda Hari Ini (Kamis, 9 januari 2025)
- Aksi Simpatik Akta Kematian Almh Hj. Ngadiyem
- Agenda Hari Ini (Rabu, 8 Januari 2025)
- Penyampaian Akmat Alm Wardiyono dan Alm Sugita
- Agenda Hari Ini (Selasa, 7 januari 2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License