Rakor Tim Penyusun Perkal Realisasi APBKal 2021

heri subekti 09 Maret 2022 11:52:27 WIB

PENDOWOHARJO---- Rabu (09)03/2022) bertempat di ruang Lurah Pendowoharjo pada pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan rapat koordinasi tim penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Realisasi Pertanggungjawaban APBKal 2021.

Menindaklanjuti Keputusan Panewu Sewon Nomor 13 Tahun 2022 tertanggal 23 Februari 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan Pendowoharjo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan TA 2021 bahwa Rancangan Peraturan Kalurahan ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bantil Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan juga sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Kalurahan.

Untuk ini Panewu Sewon memberikan Nomor Register atas Peraturan Kalurahan ini dengan Nomor 01/Pendowoharjo/2022 tertanggal 23 Februari 2022. Dan telah diundangkan di Pendowoharjo tanggal 8 Maret 2022.

Setelah kemarin diundangkan, pada kesempatan kali ini kami tim penyusun harus menyusun Peraturan Kalurahan ini sebelum penjilidan dan pendistribusian ke Kapanewon dan Kabupaten serta ke Bamuskal Pendowoharjo. 

#PrasajaSinubaSinukarta

#theGrowWithPendowoharjo

(Ifh)

Komentar atas Rakor Tim Penyusun Perkal Realisasi APBKal 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License