Selamatkan Ternak Betina Produktif Untuk Menjaga Pelestarian Sapi Lokal
Administrator 11 Agustus 2017 13:32:18 WIB
Pendowoharjo--- Sapi betina produktif adalah sapi yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun, atau sapi betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan dan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk. Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya mengatasi tingginya angka pemotongan sapi betina produktif dengan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia. Dengan adanya penegakan hukum diharap mampu menekan berkurangnya ternak betina produktif.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi dalam rangka pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif yang terjadi di masyarakat.
Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif
Sapi termasuk ternak ruminansia besar. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4) meyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menyembelih Ternak Ruminansia kecil betina produktif atau Ternak Ruminansia besar betina produktif.”
Dijelaskan lebih lanjut bahwa jika larangan pemotongan ternak betina produktif tetap dilanggar maka ada sangsi hukumnya dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia kecil. Ketentuan Pidana pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 pasal 86 sebagai berikut :
Setiap orang yang menyembelih:
a. |
Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat(4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
|
b. |
Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
|
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) peraturan diatas dikecualikan dalam hal pemotongan sapi betina produktif itu digunakan untuk :
a. penelitian;
b. pemuliaan;
c. pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
d. ketentuan agama;
e. ketentuan adat istiadat; dan/atau
f. pengakhiran penderitaan Hewan
"Ke depan yang akan menidaklanjuti kegiatan ini adalah BabinKamtibmas yang memiliki anggota di seluruh pelosok tanah air sekitar 22 ribu anggota, di mana nantinya 1 (satu) Babinkamtibmas akan bertanggungjawab terhadap pengawasan satu atau dua desa," tambah dia.
Bentuk kegiatan Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif, yaitu berupa sosialisasi dan pembinaan pelaku di peternakan, pasar hewan, cekpoint di sektor hulu, sedangkan di sektor hilir dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) melalui pembinaan dan pengawasan pemotongan serta pendampingan petugas di RPH.
Dikutip dari berbagai sumber :
1. Dinas Pertanian DIY
2. ditjenpkh.pertanian.go.id
3. www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/05/09/oponm0383-kementan-gandeng-polri-untuk-batasi-pemotongan-sapi-betina-produktif
Komentar atas Selamatkan Ternak Betina Produktif Untuk Menjaga Pelestarian Sapi Lokal
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
