Pemerintah Kalurahan Agar Segera Mendaftarkan Lembaga Kalurahan BP Jamsostek
heri subekti 01 Agustus 2022 15:46:30 WIB
PENDOWOHARJO---- Anggota Lembaga Kalurahan Mempunyai resiko yang sama dan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan Program BP Jamsostek dalam menjalankan tugas, agar terhindar dari resiko sosial dan ekonomi. Demikian dipaparkan Mabrur Ari Wuryanto, Kepala BP Jamsostek Kabupaten Bantul pada Sosialisasi Kebijakan Daerah Perbup Nomor 144 Tahun 2021 Mengenai Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Pemda II Komplek Perkantoran Manding pada Selasa lalu (26/07/2022).
Sementara, Drs. Didik Warsito, M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan harapan agar Kalurahan secepatnya menganggarkan Program BPJamsostek untuk Bamuskal, karena mempunyai hak yang sama.
Untuk Pamong Kalurahan se-Kabupaten Bantul sudah 100% terdaftar Program BPJamsosterk minimal 2 Jaminan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian .
Kalurahan Pendowoharjo sudah terdaftar di BPJamsoster sejak tahun 2018. Untuk Pamong mengikuti 4 Program sementara Bamuskal, Imamudin, FPRB dan RT terdaftar di 2 progam.(Bend)
Komentar atas Pemerintah Kalurahan Agar Segera Mendaftarkan Lembaga Kalurahan BP Jamsostek
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Dalam Rangka Ketahanan Pangan, Warga Miri Bentuk Kelompok Ternak.
- OTT FPRB SIAGA di Dadapan Timbulharjo
- Pelatihan Kali Kedua Kader Pengelolaan Sampah se Kalurahan Pendowoharjo
- Peresmian Ruang Kelas dan Tempat Parkir SMKN 1 Sewon
- Tim DPTR DIY Cek Lokasi ke RTH Ngrompang
- Ruas Jalan Gapura Bantul - Simpang Cepit Akan Dilebarkan
- Koordinasi Pembangunan dan Pemanfaatan Lapangan Cepit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License