Psikoedukasi Pemulihan dan Penjangkauan KKPA
Administrator 31 Agustus 2022 14:46:06 WIB
PENDOWOHARJO---- Kegiatan Psikoedukasi Pemulihan dan Penjangkauan KKPA (Korban Kekerasan Perempuan dan Anak) telah dilaksanakan pada hari Rabu (24/08/2022) kemarin dimulai dari pukul 12.30 WIB di rumah Dukuh Krandohan.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Sewon, TKSK Kapanewon Sewon, UPTD PPA Kabupaten Bantul, Babibkamtibmas, Kamituwa, Ketua TP PKK Pendowoharjo, Dukuh Krandohan beserta tokoh masyarakat di Padukuhan Krandohan.
Tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan pernikahan dini.
Retno Palupi selaku Psikolog dari UPTD PPA Kabupaten menyampaikan bahwa pencegahan pernikahan dini adalah tanggung jawab bersama. "Dan kita sebagai tokoh masyarakat wajib menyediakan tempat atau sarana prasarana untuk mendukung kegiatan yang positif kepada anak, tetapi apabila sudah terjadi kasus pada anak mohon untuk dikonsultasikan ke UPTD PPA Kabupaten Bantul terlebih dahulu dalam menyelesaikan masalah," paparnya.
Mari bersama-sama mendukung program pemerintah untuk “Stop perkawinan anak, agar anak Indonesia Bahagia” Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta. (end)
Komentar atas Psikoedukasi Pemulihan dan Penjangkauan KKPA
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Dalam Rangka Ketahanan Pangan, Warga Miri Bentuk Kelompok Ternak.
- OTT FPRB SIAGA di Dadapan Timbulharjo
- Pelatihan Kali Kedua Kader Pengelolaan Sampah se Kalurahan Pendowoharjo
- Peresmian Ruang Kelas dan Tempat Parkir SMKN 1 Sewon
- Tim DPTR DIY Cek Lokasi ke RTH Ngrompang
- Ruas Jalan Gapura Bantul - Simpang Cepit Akan Dilebarkan
- Koordinasi Pembangunan dan Pemanfaatan Lapangan Cepit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License