Menilik Lebih Jauh Tentang Musrenban, Musyawarahnya Masyarakat Kalurahan

heri subekti 08 September 2022 12:23:25 WIB

PENDOWOHARJO---- Kata Musrenbang tak asing di telinga masyarakat desa/kalurahan. Image yang tertanam dalam benak kita ketika mendengar kata musyawarah adalah berkumpulnya banyak orang, berbagai profesi dan latar belakang untuk berembug mensikapi suatu permasalahan tertentu untuk menghasilkan keputusan bersama yang bersifat positip. Musrenbang kependekan dari Musyawarah Rencana Pembangunan. Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.

 

Pelaksanaan musrenbang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pelaksanaannya diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas untuk tingkat nasional serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif umumnya diwujudkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Forum ini harapannya dapat menjadi wadah untuk membahas rancangan, rencana, yang kemudian dapat dikembangkan menjadi suatu kegiatan atau kesepakatan. 

 

Pelaksanaan musrenbang umumnya dilakukan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku ini berasal dari semua aparat penyelenggara negara, masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain.

 

*Macam Musrenbang* 

Ada beberapa macam musrenbang, antara lain adalah sebagai berikut:  

 

1. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang atau RPJP – 20 tahun. Musrenbang jangka panjang nasional dan jangka panjang daerah umumnya dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang tengah berjalan. 

 

2. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau RPJM – 5 tahun. Musrenbang jangka menengah nasional dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah Presiden dilantik. Sementara, di daerah pun dilakukan dua bulan pasca Kepala Daerah dilantik. 

 

3. Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah atau RKP -- 1 tahun. Musrenbang ini dilaksanakan paling lambat bulan April untuk nasional dan Maret untuk daerah. Pelaksanaannya juga terdiri atas beberapa tahapan bertingkat, mulai dari nasional hingga kelurahan atau desa.

 

*Tujuan Musrenbang*

Musrenbang dilaksanakan dengan maksud dan tujuan tertentu. Adapun tujuannya di antaranya adalah: 

 

1. Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan di suatu pemerintahan dan kedaerahan sesuai dana yang diberikan oleh pemerintah;

2. Menentukan prioritas permasalahan yang ada di suatu daerah yang akan diusulkan melalui musrembang dari tingkat atas;

3. Menyepakati perwakilan atau utusan untuk memaparkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di daerahnya;

4. Menyusun rencana kerja untuk periode atau waktu tertentu.

 

Langkah-langkah Musrenbangka :

 

*Tahapan Persiapan*

Tahap persiapan umumnya dilakukan oleh anggota atau Pamong Kalurahan. Biasanya Kepala Desa atau Lurah akan menetapkan tim penyelenggara musrenbang yang akan mengemban tugas sebagai berikut:

 

1. Menyusun jadwal dan agenda desa atau kelurahan;

2. Memfasilitasi dan memantau pelaksanaan musyawarah dusun atau RW maupun kelompok wanita;

4. Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda, dan tempat pelaksanaan;

5. Mendaftar calon peserta;

6. Membantu para delegasi desa atau kelurahan dalam menjalankan tugasnya selama;

7. Menyusun dokumen rencana kerja pembangunan; 

8. Merangkum berita acara hasil yang telah disepakati;

9. Memberikan daftar nama untuk delegasi di kecamatan;

10. Menyebarluaskan dokumen rencana kerja pembangunan desa atau kelurahan.

 

Tahap Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan musrenbang dilakukan dalam beberapa langkah berikut:

 

1. Pendaftaran peserta yang hadir dalam kegiatan;

2. Pemaparan Panewu atas kegiatan prioritas pembangunan di daerah yang bersangkutan;

3. Pemaparan Panewu atas hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya;

4. Pemaparan Lurah atas prioritas program maupun kegiatan untuk tahun berikutnya. Pemaparan ini umumnya bersumber dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tingkat desa atau kelurahan oleh Lurah; 

5. Penjelasan Lurah mengenai informasi perkiraan jumlah alokasi dana desa;

6. Pemaparan masalah utama yang dihadapi masyarakat oleh beberapa perwakilan dari masyarakat. Bisa kelompok tani, komite sekolah atau Kepala Dusun;

7. Pemisahan kegiatan berdasarkan kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Kalurahan dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD yang dibahas dalam musrenbang Kapanewon.

8. Perumusan para peserta tentang prioritas untuk menyeleksi usulan kegiatan sebagai cara mengatasi masalah oleh peserta;

9. Penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun yang akan datang;

10. Penetapan daftar nama masyarakat sebagai delegasi dari peserta musrenbang desa untuk menghadiri musrenbang kecamatan.

 

Musrenbang kalurahan tetap harus dilakukan sekalipun dalam keterbatasan. Sebab, musrenbang kalurahan merupakan suatu forum yang paling bawah sehingga dapat menampung aspirasi masyarakat mengenai perencanaan pembangunan yang diinginkan. Kamis (08/09/2022) dilaksanakan Musrenbang Kalurahan Pendowoharjo di Gedung Manggolo Manis untuk progres kegiatan tahun 2023 mendatang. Musrenbang yang di mulai pukul 09.00 WIB di hadiri oleh Panewu Sewon, Lurah Pendowoharjo, Pamong Kalurahan Pendowoharjo, Perwakilan LPMKal dan perwakilan unsur-unsur masyarakat. (dari berbagai sumber-D13)

Komentar atas Menilik Lebih Jauh Tentang Musrenban, Musyawarahnya Masyarakat Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License