Klarifikasi dalam Rangka Penyelamatan Tanah Kalurahan

Administrator 14 September 2022 14:44:45 WIB

PENDOWOHARJO---- Klarifikasi atas pembangunan pondasi bangunan yang telah terjadi di atas tanah kas kalurahan lokasi RT 06 Padukuhan Cepit, dilakukan Rabu (14/09/2022) pagi ini di Ruang Lurah. Ditemui oleh Lurah, Carik dan Jagabaya, tiga orang yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan itu menyampaikan informasi terkait hal apa yangtelah dilakukan.

Pembangunan di atas tanah kalurahan tanpa ijin adalah suatu pelanggaran, mengingat Kalurahan adalah pemangku keistimewaan yang diserahi tugas oleh Ngarso Dalem dalam memelihara dan mengamankan tanah milik Kraton. Kalurahan diberi hak hanggaduh atas tanah Kraton tersebut.

Dengan adanya kegiatan tanpa ijin selama dua minggu terakhir ini, akhirnya diberikan pengertian untuk menghentikan kegiatan dan mengembalikan tanah sesuai keadaan semula. Jika tidak, maka akan ditempuh jalur hukum, meski Pemerintah Kalurahan tidak menginginkan hal tersebut.

Klarifikasi dan musyawarah berjalan dengan lancar dengan kesepakatan untuk mendengar opsi yang dipilih dalam kurun waktu yangtelah disepakati. Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta. (may)

Komentar atas Klarifikasi dalam Rangka Penyelamatan Tanah Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License