Perdes Nomor 2 Tahun 2019, Dicabut

Administrator 22 September 2022 10:28:44 WIB

PENDOWOHARJO---- Perdes Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa Pendowoharjo ke Badan Usaha Milik Desa Pendowo Mulyo, dicabut. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dalam rapat pleno antara Pemerintah Kalurahan dengan Bamuskal Pendowoharjo pada Rabu (21/09/2022) tentang Raperkal Pencabutan Perdes Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa Pendowoharjo ke Badan Usaha Milik Desa Pendowo Mulyo.

Rapat pleno Raperkal ini dilatarbelakangi bahwa Perdes Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebutkan besaran penyertaan modal Pemerintah Desa Pendowoharjo kepada Badan Usaha Milik Desa Pendowo Mulyo berupa gedung dan barang pendukung atau segala bangunan yang melekat di kompleks Perkantoran Desa Pendowoharjo yang dapat dimanfaatkan untuk disewakan. hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa pasal 41 ayat (2)b yang menyebutkan bahwa  penyertaan modal Desa berupa barang selain tanah dan bangunan.

dengan pencabutan ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perkal baru terkait pengelolaan gedung Manggolo Manis dan GOR Pendowoharjo. Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta. (may)

Komentar atas Perdes Nomor 2 Tahun 2019, Dicabut

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License