Serah Terima Tanah Wakaf, Masjid Al Mukhlishin Ngaglik
Administrator 16 November 2022 15:47:43 WIB
PENDOWOHARJO---- Selasa malam (15/11/2022) bertempat di Masjid Al Mukhlishin Padukuhan Ngaglik RT 31 dilaksanakan ikrar shighot serah terima tanah wakaf atas nama pemilik tanah/yang mewakafkan (wakif) Poniyem kepada nadhir/penerima wakaf/pengelola yg mana atas nama pengurus takmir, yang mana tanah wakaf tersebut diperuntukkan untuk penambahan luas masjid Masjid Al Mukhlishin.
Hadir pada acara kali ini Bapak selaku Kepala KUA Sewon, Bapak Lurah Pendowoharjo, Takmir Masjid dan Tokoh Masyarakat Padukuhan Ngaglik RT 31.
Hadir pada acara ini Lurah Pendowoharjo, Kepala KUA Kapanewon Sewon (K.H. Mustafied Amna S, Ag.,M.H), Dukuh Ngaglik, tokoh agama, tokoh masyarakat RT 31. Acara diawali dg Pinyuwunan doa, dzikir, tahlil dilanjutkan prosesi ikrar dari yang mewakafkan tanah (Poniyem) kepada nadzir penerima wakaf yang diwakili oleh ketua takmir masjid (Sugeng Suranto).
Dipandu oleh Kepala KUA Sewon, hal ini dimaksudkan untuk dicatatkan secara resmi menjadi akta wakaf. Alhamdulilah proses acara berjalan dengan lancar. Sebagai saksi, dalam ikrar tersebut diwakili 2 orang saksi atas nama Giyadi dan Jumardiyono.
Mudah mudahan yang mewakafkan menjadi amal jariyahnya yang diterima oleh Alloh SWT, berguna dan bermanfaat bagi kemaslahatan dan kemakmuran masjid maupun masyarakat. Bagi masjid semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya utk kemakmuran masjid Al Mukhlishin. (pdh01/bend)
Komentar atas Serah Terima Tanah Wakaf, Masjid Al Mukhlishin Ngaglik
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Senam Lintas Sektoral, Pendowoharjo Turut Serta
- Agenda Hari Ini (Jumat, 10 Januari 2025)
- Agenda Hari Ini (Kamis, 9 januari 2025)
- Aksi Simpatik Akta Kematian Almh Hj. Ngadiyem
- Agenda Hari Ini (Rabu, 8 Januari 2025)
- Penyampaian Akmat Alm Wardiyono dan Alm Sugita
- Agenda Hari Ini (Selasa, 7 januari 2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License