Sosialisasi Perbup Bantul Nomor 100 Tahun 2022

heri subekti 09 Desember 2022 21:20:49 WIB

PENDOWOHARJO---- Di Pendopo Kalurahan Trirenggo pada hari Jum'at (09/12/2022) diadakan sosialaisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Klaurahan. Dalam kesempatan kali ini sebagai narasumber yaitu Suparman, S.IP., M.Hum. dari bagian hukum Setda Bantul. Dijelaskan bahwa Pemerintah Kalurahan harus menganggarkan BPJS ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan). Selain itu, untuk tahun 2024 secara serentak Bamuskal habis masa jabatannya, maka dianggarkan tunjangan purna tugas sebesar 1 (satu) kali tunjangan kedudukan tahun terakhir bagi yang mencapai masa pengabdian sampai dengan 2 (dua) tahun, dan sebesar 0,5 (nol koma lima) kali tunjangan kedudukan tahun terakhir bagi yang mencapai masa pengabdian lebih dari 2 (dua) tahun. 

Perbup ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan tentang Bamuskal yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan. (Ifh)

Komentar atas Sosialisasi Perbup Bantul Nomor 100 Tahun 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License