Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pemilu Bersama Kejati DIY
Administrator 12 April 2019 15:18:21 WIB
Pendowoharjo--- Sesuai dengan (UU No 31/1999 jo UU No. 20/2001) Korupsi adalah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan Keuangan Negara, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara, misalnya menyuap petugas (pemberi dan penerima suap), benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan, gratifikasi dan juga perbuatan curang dan Mark-up.
Dalam rangka Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Tahun 2019 Pemerintah Desa Pendowoharjo bersinergi dengan Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pemilu bertempat di Gedung manggolo Manis Desa Pendowoharjo hari Rabu (10/4/2019) lalu.
Korupsi terjadi disebabkan oleh lemahnya sistem penyelenggaraan negara, pengelolaan dunia usaha, dan masyarakat yang tidak mengindahkan prinsip good governance, Lemahnya Integritas moral, pendapatan atau penghasilan yang rendah serta kurangnya keteladanan dari pemimpin. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, akan terbentuk sikap positif dan berkurangnya budaya korupsi di sekitar kita.
Komentar atas Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pemilu Bersama Kejati DIY
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Senam Lintas Sektoral, Pendowoharjo Turut Serta
- Agenda Hari Ini (Jumat, 10 Januari 2025)
- Agenda Hari Ini (Kamis, 9 januari 2025)
- Aksi Simpatik Akta Kematian Almh Hj. Ngadiyem
- Agenda Hari Ini (Rabu, 8 Januari 2025)
- Penyampaian Akmat Alm Wardiyono dan Alm Sugita
- Agenda Hari Ini (Selasa, 7 januari 2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License