Perijinan Tanah Kalurahan dan Masterplan, untuk Kesejahteraan Masyarakat
Administrator 13 Februari 2023 23:15:16 WIB
PENDOWOHARJO----Perijinan atas penggunaan tanah Kalurahan, diperlukan dalam tata kelola tanah kalurahan. Dengan masterplan atau perencanaan yang jelas dan sesuai regulasi intuk perijinannya, diharapkan penggunaan tanah kalurahan dapat berimbas baik pada tingkat kesejahteraan masyarakat.
Demokian salah satu simpulan dari Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang dilaksanakan di rumah salah satu warga Ngaglik, Ahmari Senin (13/02/2023).
Hadir Lurah bersama beberapa dari jajaran pamong, ketua LPM Kal, Ketua Pokdarwis perwakilan Bamuskal, serta tokoh masyarakat padukuhan Ngaglik.
Disepakati untuk segera membuat masterplan dan DED sehingga cita-cita perencanaan atas penggunaan tanah kas kalurahan ini dapat terlaksana sesuai harapan. Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta.(may)
Komentar atas Perijinan Tanah Kalurahan dan Masterplan, untuk Kesejahteraan Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Kali Kedua Kader Pengelolaan Sampah se Kalurahan Pendowoharjo
- Peresmian Ruang Kelas dan Tempat Parkir SMKN 1 Sewon
- Tim DPTR DIY Cek Lokasi ke RTH Ngrompang
- Ruas Jalan Gapura Bantul - Simpang Cepit Akan Dilebarkan
- Koordinasi Pembangunan dan Pemanfaatan Lapangan Cepit
- Peringatan Hari Gizi Nasional 2025 - "Makan Bergizi, Keluarga Sehat"
- Agenda Hari Jumat-Minggu (24-26 Januari 2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License