Perijinan Tanah Kalurahan dan Masterplan, untuk Kesejahteraan Masyarakat

Administrator 13 Februari 2023 23:15:16 WIB

PENDOWOHARJO----Perijinan atas penggunaan tanah Kalurahan, diperlukan dalam tata kelola tanah kalurahan. Dengan masterplan atau perencanaan yang jelas dan sesuai regulasi intuk perijinannya, diharapkan penggunaan tanah kalurahan dapat berimbas baik pada tingkat kesejahteraan masyarakat. 

Demokian salah satu simpulan dari Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang dilaksanakan di rumah salah satu warga Ngaglik, Ahmari  Senin (13/02/2023). 

Hadir Lurah bersama beberapa dari jajaran pamong, ketua LPM Kal, Ketua Pokdarwis  perwakilan Bamuskal, serta tokoh masyarakat padukuhan Ngaglik.

Disepakati untuk segera membuat masterplan dan DED sehingga cita-cita perencanaan atas penggunaan tanah kas kalurahan ini dapat terlaksana sesuai harapan. Pendowoharjo Prasaja Sinuba Sinukarta.(may)

 

Komentar atas Perijinan Tanah Kalurahan dan Masterplan, untuk Kesejahteraan Masyarakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License