Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor 7 Tahun, Data Registrasi Kendaraan Bermotor Akan Dihapus
Administrator 08 Maret 2023 17:25:22 WIB
BANTUL ---- Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Bantul melaksakan Bimtek Pendataan dan Penagihan Samsat Bantul pada Rabu (08/03/2023) Pukul 09.00 WIB. Mengundang Kalurahan se-Kapanewon Sewon dan Imogiri, Pendowoharjo dihadiri oleh Lurah, Danarta, dan Staf Keuangan.
Acara kali ini sebagai pembekalan kepada petugas pendataan di tingkat kalurahan untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor yang menunggak di tahun 2023.
Kepala KPPD DIY di Kab. Bantul, Gamal Suwantono, S.H. menyampaikan pajak kendaraan bermotor yang menunggak ketika masa berlaku STNK habis ditambah tidak perpanjang selama 2 tahun akan dihapuskan.
Tahun 2023 akan diadakan sosialisasi melakukan evaluasi dan di Tahun 2024 akan dilakukan penghapusan. Yang dihapus tidak dapat didaftarkan kembali.
Melalui pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor, dari KPPD ingin melihat secara langsung sebenarnya kendaraan tersebut masih dimiliki atau tidak.
Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB setelah dilakukan sesi tanya jawab mengenai prosedur pendataan tunggakan kendaraan bermotor di tahun 2023 ini.(bend)
Komentar atas Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor 7 Tahun, Data Registrasi Kendaraan Bermotor Akan Dihapus
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Senam Lintas Sektoral, Pendowoharjo Turut Serta
- Agenda Hari Ini (Jumat, 10 Januari 2025)
- Agenda Hari Ini (Kamis, 9 januari 2025)
- Aksi Simpatik Akta Kematian Almh Hj. Ngadiyem
- Agenda Hari Ini (Rabu, 8 Januari 2025)
- Penyampaian Akmat Alm Wardiyono dan Alm Sugita
- Agenda Hari Ini (Selasa, 7 januari 2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License