Sosialisasi Perbup No. 05 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

Administrator 03 Februari 2020 14:36:41 WIB

Pendowoharjo--- Senin, (3/2/2020) bertempat di Gedung Pertemuan Kompleks Kantor Manding (Mandhala Karya Sidi) dilaksanakan sosialisasi Perbup No. 05 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan. Acara ini merupakan kegiatan dari Bagian Adminitrasi Pemdes Narasumber Bagian ULP dan Inspektorat Kabupaten Bantul. Peserta yang diundang dari perwakilan Kecamatan, Desa dan Pendamping Infrastruktur Desa se-Kabupaten Bantul.

Prinsip pengadaan barang/jasa di Desa adalah efisien,  efektif, transparan, pemberdayaan, gotong royong dan akuntabel. Untuk meningkatkan efektifitas dan kelancaran tersebut Lurah Desa wajib menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan jumlah ganjil minimal 3 sampai 5 orang yang terdiri dari unsur Pamong, LKD dan atau tokoh masyarakat setempat. Perlu digarisbawahi bahwa seorang Kasi atau Kaur selaku PPKD tidak boleh manjadi anggota TPK.

Kasi atau Kaur boleh membelanjakan sendiri untuk operasional maksimal senilai Rp 10.000.000,00. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib mengutamakan potensi daerah setempat. Walaupun sifatnya swakelola akan tetapi untuk pembangunan infrastruktur yang memerlukan perhitungan teknis dan gambar maka diperlukan jasa konsultasi seperti pembangunan gedung dan jembatan. Berikut disampaikan ketentuan pengadaan belanja barang/jasa, Pertama, untuk Pengadaan sampai nominal Rp 50.000.000,00 dibelanjakan secara langsung. Kedua, Belanja di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00 harus dengan proses penawaran minimal satu penyedia dan negosiasi. Ketiga, Belanja lebih dari Rp 200.000.000,00 diharuskan melalui proses penawaran lebih dari satu penyedia dan dibuat surat perjanjian kontrak.

Komentar atas Sosialisasi Perbup No. 05 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License