Wakil Bupati Bantul Serahkan Bantuan Kemiskinan di Dusun Pringgan

Administrator 03 Maret 2020 15:47:45 WIB

Pendowoharjo--- Masalah Kemiskinan memang tak kunjung usai. Beberapa wilayah terdampak di Kabupaten Bantul masih banyak yang terisolir. Sehubungan dengan hal itu, Wakil Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih menyerahkan bantuan kemiskinan siang ini, (3/3/2020) kepada Dasiman, salah seorang warga dusun Pringgan RT 07 Cepit Pendowoharjo Sewon Bantul. Dasiman merupakan kepala keluarga yang memiliki tiga orang anak. Dari ketiganya, seorang di antaranya mengidap penyakit hydrocephalus.

“Saat ini, Kita sudah memiliki tim super cepat untuk tanggap darurat masalah kemiskinan,” ungkap Abdul Halim yang kebetulan juga menjadi Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Bantul ikut terjun langsung meninjau di lokasi.

Penyerahan bantuan kemiskinan didampingi oleh instansi terkait di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Baznas Kabupaten Bantul, Camat Sewon, PJ Lurah, Kasi Pelayanan, Babinsa, Babinkamtibmas serta jajaran perangkat Desa Pendowoharjo.  Saat dikonfirmasi di rumahnya, Dasiman mengungkapkan kepada Wakil Bupati Bantul bahwa beliau sudah mendapat bantuan berupa Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Keluarga Dasiman dibantu santunan beras dan bantuan pangan bergizi dari Dinas Kesehatan, pembangunan rumah lewat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemda Bantul, kemudian pembangunan MCK akan dicover dari Baznas dan bantuan pengobatan rutin untuk perawatan anaknya di rumah sakit.(MSN)

Komentar atas Wakil Bupati Bantul Serahkan Bantuan Kemiskinan di Dusun Pringgan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License