Bimtek Pembakuan Nama Rupa Bumi Kabupaten Bantul Tahun 2020

Administrator 04 Maret 2020 14:38:31 WIB

Pendowoharjo--- Pembakuan nama rupa bumi merupakan proses penetapan nama rupabumi yang baku oleh lembaga yang berwenang baik secara nasional maupun internasional. Rupabumi adalah bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya dilengkapi dengan informasi tentang jenis, unsur, posisi, lokasi dalam wilayah administrasi atau seringkali disebut dengan toponimi. Sehubungan dengan hal itu, hari Rabu, (4/3/2020) bertempat di Hotel Ros In diadakan acara Bimtek Pembakuan Nama Rupa Bumi Kabupaten Bantul.

Acara dibuka oleh Hernawan Setiaji, S.H., M.H. (Plt Asisten 1 Kabupaten Bantul) dan dihadiri Jazim Azis S.H. (Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten Bantul), Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A.(Kepala Biro Tata Pemerintahan DIY), Harry Ferdiansyah (Kepala Badan Informasi Geospasial DIY), Camat dan Lurah se-Kabupaten Bantul.

Rupa Bumi adalah semua tempat yang kelihatan dari atas, nyata dan riil. Dasar hukum pembakuan Rupa Bumi ini adalah UU No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan, UU No.4 tahun 2011 tentang info geospasial, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan BIG No.6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pembakuan Rupa Bumi.

Maksud dan tujuan diadakannya bimtek pembakuan nama rupa bumi adalah untuk meningkatkan kompetensi pembakuan nama rupa bumi serta dalam rangka memfasilitasi kualitas SDM PNS baik pemda, OPD dan Pamong Desa serta peningkatan dan pemahaman di semua unsur yang ada.

Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A., menjelaskan terkait kebijakan daerah dan teknis pembakuan nama rupa bumi. “Kenapa Desa dilibatkan karena sebagai pemangku wilayah pemerintahan tataran paling bawah. Sumber data dan informasi terkait toponim otomatis membutuhkan sinergi sampai tingkat kelurahan sehingga pemanfaat kebijakan rupa bumi dapat digunakan dengan baik,” tambahnya.  

Selaras dengan hal itu, Harry Ferdiansyah dari BIG DIY menyampaikan lebih banyak mengenai toponimi dan penyelenggaraan rupa bumi dan penerapan aplikasi SAKTI. “Data yang wajib ada di RPJMD itu, salah satunya adalah data nama lokasi. Ini hal sederhana yang berhubungan dengan rupa bumi,” paparnya.

Setelah materi dan tanya jawab selesai dilanjutkan dengan praktek langsung penggunaan aplikasi SAKTI yang dipakai sebagai salah satu antarmuka untuk memfasilitasi teknis pengumpulan data, penelaahan dan pembakuan nama rupa bumi lewat HP android. Dengan aplikasi SAKTI ini, diharapkan dapat mengimplementasikan data nama rupa bumi dengan metode “KuTeBakSiMan” yaitu Kumpulkan, Telaah, Bakukan, Simpan dan Manfaatkan. Untuk informasi lebih jelasnya bisa dilihat di alamat website toponim.id/Bantul.(MSN)

Komentar atas Bimtek Pembakuan Nama Rupa Bumi Kabupaten Bantul Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License