Sosialisasi Perda Bantul No.5 Tahun 2011
Administrator 18 Maret 2020 15:07:00 WIB
Pendowoharjo---Perda Bantul No. 5 tahun 2011 yang mengatur larangan pendirian bangunan gedung di atas saluran air telah disosialisasikan di rumah Ketua GP3A Merdiko Kanan, Mardiyo Ngentak RT 04 Dagen Pendowoharjo Sewon Bantul kemarin Selasa, (17/3/2020). Acara dihadiri oleh jajaran pemerintah Kecamatan Sewon, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul (DPUPKP), Babinsa, Pengurus GP3A Merdiko Kanan, Ketua P3A se-Desa Pendowoharjo dan Pengurus kelompok Tani.
Kepala Seksi Konservasi dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul (DPUPKP), Wartini, S.T., M.T., menjelaskan terkait prosedur pendirian bangunan di atas saluran air/jaringan irigasi sedangkan Kepala Bidang Penegakan Perda kabupaten Bantul, Sismadi lebih menekankan bahwa kegiatan ini adalah sebagai langkah awal penegakan Perda tersebut.(Um)
Komentar atas Sosialisasi Perda Bantul No.5 Tahun 2011
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Dalam Rangka Ketahanan Pangan, Warga Miri Bentuk Kelompok Ternak.
- OTT FPRB SIAGA di Dadapan Timbulharjo
- Pelatihan Kali Kedua Kader Pengelolaan Sampah se Kalurahan Pendowoharjo
- Peresmian Ruang Kelas dan Tempat Parkir SMKN 1 Sewon
- Tim DPTR DIY Cek Lokasi ke RTH Ngrompang
- Ruas Jalan Gapura Bantul - Simpang Cepit Akan Dilebarkan
- Koordinasi Pembangunan dan Pemanfaatan Lapangan Cepit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License