Sosialisasi Perda Bantul No.5 Tahun 2011

Administrator 18 Maret 2020 15:07:00 WIB

Pendowoharjo---Perda Bantul No. 5 tahun 2011 yang mengatur larangan pendirian bangunan gedung di atas saluran air telah disosialisasikan di rumah Ketua GP3A Merdiko Kanan, Mardiyo Ngentak RT 04 Dagen Pendowoharjo Sewon Bantul kemarin Selasa, (17/3/2020). Acara dihadiri oleh jajaran pemerintah Kecamatan Sewon, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul (DPUPKP), Babinsa, Pengurus GP3A Merdiko Kanan, Ketua P3A se-Desa Pendowoharjo dan Pengurus kelompok  Tani.

Kepala Seksi Konservasi dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul (DPUPKP), Wartini, S.T., M.T., menjelaskan terkait prosedur pendirian bangunan di atas saluran air/jaringan irigasi sedangkan Kepala Bidang Penegakan Perda kabupaten Bantul, Sismadi lebih menekankan bahwa kegiatan ini adalah sebagai langkah awal penegakan Perda tersebut.(Um)

Komentar atas Sosialisasi Perda Bantul No.5 Tahun 2011

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License