Desa menjadi Kalurahan, Semua Bentuk dan Format Harus Sudah Diganti

Administrator 12 November 2020 15:27:53 WIB

Pendowoharjo---Terbitnya Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Bagi Pemerintahan Kalurahan merupakan hal yang wajib sebagai syarat pengukuhan Lurah. Tata naskah Kalurahan ini penting. Begitu dikepyakke Desa menjadi Kalurahan maka semua bentuk dan format harus sudah diganti.

Demikian disampaikan Kabag Pemdes Kabupaten Bantul, Kurniantara, M.Si., dalam sambutannya di Ruang Mandhala Saba Madya Gedung Induk Lantai III Parasamya ketika membuka acara Sosialisasi sekaligus Uji Publik Peraturan Bupati tentang Nomor 134 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Bagi Pemerintahan Kalurahan, Kamis (12/11/2020).

Dulu, sebelum adanya pengunduran pilkada dan pilurdes, pengukuhan direncanakan Juli, namun terpaksa mundur sampai saat ini belum dilakukan pengukuhan karena adanya corona. Agenda keistimiwaan di tahun 2021 sudah banyak, namun pelantikan Panewu harus ada ijin dari Kemendagri. Dan ini belum ada, tambah Kabag Pemdes.

“Dengan adanya keistimewaan, Desa atau Kalurahan menjadi pengampu kebudayaan, menjadi pelopor atau teladan dalam hal kebudayaan Jawa,” tandas Kabag Pemdes.

Sementara dalam acara yang sama, Ibu Afif Umahatun, S.H., dari Adpemdes Kabupaten Bantul menyoroti pentingnya perhatian terhadap tata naskah Dinas bagi pemerintahan Kalurahan. Naskah dinas harus memperhatikan prinsip ketelitian, kejelasan, singkat dan padat serta logis dan meyakinkan.

“Tata naskah dinas diperlukan untuk menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat,” tegasnya.

Reporter : Maya

Komentar atas Desa menjadi Kalurahan, Semua Bentuk dan Format Harus Sudah Diganti

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License