Desa menjadi Kalurahan, Semua Bentuk dan Format Harus Sudah Diganti
Administrator 12 November 2020 15:27:53 WIB
Pendowoharjo---Terbitnya Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Bagi Pemerintahan Kalurahan merupakan hal yang wajib sebagai syarat pengukuhan Lurah. Tata naskah Kalurahan ini penting. Begitu dikepyakke Desa menjadi Kalurahan maka semua bentuk dan format harus sudah diganti.
Demikian disampaikan Kabag Pemdes Kabupaten Bantul, Kurniantara, M.Si., dalam sambutannya di Ruang Mandhala Saba Madya Gedung Induk Lantai III Parasamya ketika membuka acara Sosialisasi sekaligus Uji Publik Peraturan Bupati tentang Nomor 134 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Bagi Pemerintahan Kalurahan, Kamis (12/11/2020).
Dulu, sebelum adanya pengunduran pilkada dan pilurdes, pengukuhan direncanakan Juli, namun terpaksa mundur sampai saat ini belum dilakukan pengukuhan karena adanya corona. Agenda keistimiwaan di tahun 2021 sudah banyak, namun pelantikan Panewu harus ada ijin dari Kemendagri. Dan ini belum ada, tambah Kabag Pemdes.
“Dengan adanya keistimewaan, Desa atau Kalurahan menjadi pengampu kebudayaan, menjadi pelopor atau teladan dalam hal kebudayaan Jawa,” tandas Kabag Pemdes.
Sementara dalam acara yang sama, Ibu Afif Umahatun, S.H., dari Adpemdes Kabupaten Bantul menyoroti pentingnya perhatian terhadap tata naskah Dinas bagi pemerintahan Kalurahan. Naskah dinas harus memperhatikan prinsip ketelitian, kejelasan, singkat dan padat serta logis dan meyakinkan.
“Tata naskah dinas diperlukan untuk menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat,” tegasnya.
Reporter : Maya
Komentar atas Desa menjadi Kalurahan, Semua Bentuk dan Format Harus Sudah Diganti
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Agenda Hari Jumat-Minggu (12-14 Desember 2025)
- Sinergi Lintas Sektoral, Pemkal Pendowoharjo Lakukan Pendampingan Evakuasi Warga Cepit ke RSJ Grhasi
- Agenda Hari Ini (Kamis, 11 Desember 2025)
- OTT FPRB SIAGA di RT 68 Rogoitan
- Apresiasi Satu Data Indonesia Kabupaten Bantul
- Agenda Hari Ini (Rabu, 10 Desember 2025)
- Gapoktan Gemah Ripah Siap Berswasembada Pangan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














