Rembuk Stunting Sebagai Salah Satu Acuan dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan

heri subekti 08 Juli 2024 16:58:54 WIB

PENDOWIHARJO---- Rembuk stunting merupakan salah satu agenda rutin tahunan Kalurahan Pendowoharjo. Rembuk stunting merupakan rangkaian pertemuan yang dilakukan kalurahan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat membahas dan menetapkan komitmen kalurahan dalam menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konvergensi stunting kalurahan. Kegiatan ini dilaksanakan Senin (08/07/2024) dan merupakan kegiatan Pra Musyawarah Kalurahan untuk penyusunan RKP Kalurahan tahun selanjutnya.

 

Apresiasi yang luar biasa buat Kalurahan Pendowoharjo dimana skorcard yang diperoleh di tahun 2023 mencapai angka 91.21%. Sebelumnya pada tahun 2023 tercatat 13 anak yang mengalami stunting, namun dengan adanya posyandu serentak di tahun 2024 ini, angka stunting bertambah menjadi 18 anak. Ini menjadi catatan kita semua agar di tahun 2025 angka stunting di Kalurahan Pendowoharjo bisa menurun.

Tri Budiasih selaku bidang gizi Puskesmas Sewon 1 mengatakan bahwa hasil penimbangan pada posyandu serentak dan juga pemantauan status gizi di Kaluraham Pendowoharjo tingkat kehadirannya sangat tinggi yakni mencapai 99.42% dan hanya 0.58% yang tidak hadir dalam penimbangan yaitu 7 anak di Posyandu Apel, Padukuhan Monggang dan 1 anak di Posyandu Sirkoyo 2 Padukuhan Diro.

Novi selaku bidan kalurahan menambahkan data KIA ibu hamil sebanyak 145 ibu hamil dan yang ibu hamil resiko tinggi atau biasa disebut bumil risti sebanyak 36 ibu. Penyebab bumil risti sendiri yaitu 4T (Terlalu tua, Terlalu muda, Terlalu sering dan Terlalu dekat jarak kehamilannya).

 

Hj. Riyaningsih, S.E. selaku Tenaga Ahli Kabupaten Bantul mengatakan bahwa hasil dari rembuk stunting akan dibawa ke musyawarah kalurahan dan akan menjadi kegiatan yang dapat dibiayai dengan anggaran kalurahan. Konvergensi stunting sendiri memerlukan penanganan terpadu oleh karena itu harus melibatkan semua lini baik Kapanewon, KUA, Puskesmas maupun Pemerintah Kalurahan.

Dasar hukum yang kita gunakan adalah Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan dan juga Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 185/KEP/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Kalurahan dan itu menjadi dasar kita dalam penanganan reformasi kalurahan khususnya stunting. Untuk menurunkan angka stunting perlu membuat strategi dengan kegiatan yang berbeda tidak hanya copypaste kegiatan tahun sebelumnya dan juga memetakan bayi dari usia 0 sampai 2 tahun agar dapat menurunkan angka stunting.

 

Berikut merupakan usulan kegiatan yang disepakati dalam rembuk stunting kali ini :

1. PMT Posyandu.

2. Pemberian PMT Paud.

3. Insentif Guru Paud.

4. honor KPM.

5. Operasional rumah desa sehat.

6. Jambanisasi.

7. Fasilitasi kegiatan rembuk stunting.

8. Kegiatan pengecekan kualitas air dalam rumah tangga.

9. Pemberian PMT bumil risti dan anak stunting (susu formula).

10. Mengaktifkan kembali paud dimasing-masing padukuhan.

11. Pembentukan posyandu remaja setiap padukuhan.

12. Penyuluhan terkait stunting (sasaran caten dan remaja)

13. Penyuluhan bimtek pola asuh interversi stunting (sasaran orang tua yang mempunyai anak stunting dan obesitas). 

#salam PrasajaSinubaSinukarta (Ifh)

Komentar atas Rembuk Stunting Sebagai Salah Satu Acuan dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License