Menyusul Tiga Kabupaten Lainnya, Desa Se-Kabupaten Bantul Siap Dikukuhkan Menjadi Kalurahan
Administrator 23 November 2020 22:00:23 WIB
Pendowoharjo--- Berbagai regulasi dalam kaitan dengan perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan sudah dilakukan, baik itu berbentuk peraturan gubernur, peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Di lain pihak, pengukuhan Kapanewon harus mendapat ijin Kemendagri. Sedangkan pengukuhan Lurah dan pamong yang sedang dimintakan kepada Gubernur, harus didahului dengan pengukuhan Kapanewon. Patut disyukuri bahwa sekarang mulai ada tronthong-tronthong sehingga kita harus melengkapi hal-hal lain yang perlu disiapkan. Oleh karenanya, untuk di tingkat desa, rancangan peraturan kalurahan (raperkal) mengenai SOTK Kalurahan dan raperkal Kewenangan Kalurahan masih pada tahapan asistensi dan monitoring dan evaluasi perkembangannya.
Demikian disampaikan Kasubag Lembaga Desa di bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Bantul, Subaryono, S.I.P., M.M., dalam sambutannya pada Rakor Asistensi dan Monitoring Evaluasi Raperkal SOTK Kalurahan dan Penulisan Aksara Jawa Kalurahan di Ruang Mandala Saba Madya Gedung Induk Lantai 3 Parasamya, Senin (23/11/2020).
Lebih lanjut Subaryono menyebut, setelah raperkal pada tahapan evaluasi Camat, urutannya adalah pelaksanaan pengukuhan, permohonan register baru kemudian dilakukan pengundangan. Pada saat dimohonkan register, akan diberikan catatan, mengingat adanya perubahan beberapa pasal pada Pergub 134 Tahun 2020 tentang Pedoman SOTK Kalurahan.
Sementara filolog pada Seksi Bahasa dan Sastra Dinas Kebudayaan DIY, Setya Amrih Prasaja, S.S. menjelaskan bahwa aksara Jawa sudah tersertifikasi dan tercatat di ISO sehingga berharap kita bangga dan melestarikannya. Di Window 10 sebenarnya sudah ada aksara Jawa. Harapan berikutnya nanti aksara Jawa juga akan kita temui di gadget.
Dijelaskan oleh Amrih bahwa sesuai dengan Pergub DIY Nomor 70 tahun 2019 tentang Naskah Dinas, telah diatur bahwa aksara Jawa sebagai bagian dari kop surat, langgam (cakrik) fonta yang digunakan adalah fonta Nyk_Ngayogyan.ttf yang diambil dari gaya aksara Jawa cetak pada buku Gericke, J.F.C tahun 1847 yang merupakan fonta aksara Jawa versi unicode dan disediakan juga versi ANSI/ ASCII.
Reporter : Maya
Komentar atas Menyusul Tiga Kabupaten Lainnya, Desa Se-Kabupaten Bantul Siap Dikukuhkan Menjadi Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Senam Lintas Sektoral, Pendowoharjo Turut Serta
- Agenda Hari Ini (Jumat, 10 Januari 2025)
- Agenda Hari Ini (Kamis, 9 januari 2025)
- Aksi Simpatik Akta Kematian Almh Hj. Ngadiyem
- Agenda Hari Ini (Rabu, 8 Januari 2025)
- Penyampaian Akmat Alm Wardiyono dan Alm Sugita
- Agenda Hari Ini (Selasa, 7 januari 2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License