Program Desa Bersinar : Upaya Memutus Peredaran Narkoba di Bantul

Administrator 16 Desember 2020 07:20:23 WIB

Pendowoharjo--- Permasalahan narkoba sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan. Perkembangan jenis narkoba luar biasa, bahkan dalam jumlah ratusan. Tak ayal jika Presiden Jokowi pernah menyampaikan bahwa Indonesia darurat narkoba, untuk kita yang di kabupaten Bantul yang dekat dengan YIA, menjadi wilayah yang rentan, bahkan karena posisinya yang berbatasan dengan laut, pun kita harus super hati-hati. Semua serba mungkin.

Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul, Arfin Munajah, S.E.,M.M., pada acara Sosialisasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Zat Adiktif (P4GN) yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Selasa (15/12/2020) di Omah Kampung.

“DIY menjadi daerah atau provinsi rangking lima terbanyak kasus narkoba. Sementara di Bantul sekarang sedang marak tembakau gorila. Untuk jenis sabu yang harga pergramnya mencapai 1,5 juta untuk satu sampai dua kali pemakaian saja di Bantul ini payu,” lanjut Arfin Munajah.

Arfin menandaskan perlunya masyarakat menolak penyalahgunaan narkoba, karena tindakan menolak itu adalah benteng bagi diri sendiri. Kalau masyarakat semuanya menolak, tidak perlu dilakukan upaya pemberantasan.

Fokus kegiatan P4GN adalah menurunkan permintaan sekaligus menurunkan penawaran. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah membentuk program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba). Dalam hal ini peran desa antara lain dengan melakukan sosialisasi, mendorong kelembagaan, mendorong regulasi, mengalokasikan anggaran serta melaporkan kegiatan kaitan P4GN secara berjenjang. Dengan kerja sama yang baik antara BNN dengan desa, Arfin Munajah yakin bahwa kegiatan P4GN akan lebih ringan.

Reporter : Maya

Komentar atas Program Desa Bersinar : Upaya Memutus Peredaran Narkoba di Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License