Uji Petik BPKP di Kalurahan Pendowoharjo
Administrator 01 Februari 2021 22:29:46 WIB
Berlangsung selama tiga hari, Selasa-Kamis, 26 hingga 29 Januari 2021, Pendowoharjo menjadi satu diantara empat kalurahan di Kabupaten Bantul yang menjadi sasaran awal uji petik audit oleh BPKP perwakilan DI Yogyakarta. Hal ini dimaksudkan untuk mengaudit pengelolaan keuangan di sampel kalurahan, yakni Pendowoharjo, Bangunharjo, Palbapang dan Sabdodadi.
Audit ini utamanya untuk penggunaan Dana Desa selama satu tahun yang lalu, mulai dari perencanaan, pengelolaan (pembukuan dan penatausahaan) hingga hasil akhirnya. Jadi tidak hanya perihal BLT DD sebagai akibat dari pandemi Covid-19 tapi juga penggunaan Dana Desa yang lain selama satu tahun.
Hari pertama, pemeriksaan lebih terfokus aturan atau berkas-berkas terkait, dilanjutkan hari kedua ke lapangan, utamanya pembangunan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang menggunakan Dana Desa sebagai sumber dana. Baru kemudian hari ketiga meneruskan lebih detail di berkas maupun di lapangan.
Pemerintah Pendowoharjo bahwa dengan audit BPKP ini akan dapat mengawal dan memonitor pengelolaan keuangan Kalurahan Pendowoharjo sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Komentar atas Uji Petik BPKP di Kalurahan Pendowoharjo
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Dalam Rangka Ketahanan Pangan, Warga Miri Bentuk Kelompok Ternak.
- OTT FPRB SIAGA di Dadapan Timbulharjo
- Pelatihan Kali Kedua Kader Pengelolaan Sampah se Kalurahan Pendowoharjo
- Peresmian Ruang Kelas dan Tempat Parkir SMKN 1 Sewon
- Tim DPTR DIY Cek Lokasi ke RTH Ngrompang
- Ruas Jalan Gapura Bantul - Simpang Cepit Akan Dilebarkan
- Koordinasi Pembangunan dan Pemanfaatan Lapangan Cepit
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License