SE Larangan Peredaran Dan Penjualan Miras Di Kalurahan Pendowoharjo
heri subekti 01 November 2024 12:38:35 WIB
Surat Edaran Larangan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Wilayah Kalurahan Pendowoharjo dapat diunduh dibawah ini.
Dokumen Lampiran : SE Larangan Peredaran Dan Penjualan Miras
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- SE Larangan Peredaran Dan Penjualan Miras Di Kalurahan Pendowoharjo
- Agenda Hari Jumat-Minggu (1-3 November 2024)
- Rakord Kecil Membahas Persiapan Pelatihan Agrotani
- Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan
- Evaluasi PBB Bersama KPK dan Tim PBB
- Agenda Hari ini (Kamis, 31 Oktober 2024)
- Agenda Hari Ini (Rabu, 30 Oktober 2024)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License