Aktivasi IKD Warga Cepit

Administrator 25 November 2024 12:25:13 WIB

PENDOWOHARJO-----Minggu (24/11/2024), layanan aktivasi IKD di gelar di Padukuhan Cepit tepatnya di Rumah Dukuh Cepit (Veni Nidiastuti). Dalam IKD (Identitas Kependudukan Digital) memuat dokumen kependudukan digital KTP el, KK, Biodata Penduduk, KIA. Pengajuan Akademik. Sudah Terintegrasi dengan BPJS, NPWP, Vaksin, Kartu ASN (bagi ASN) dan lain-lain. Layanan aktivasi IKD ini dilakukan secara geratis, dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. KTP atau KK (fotocopy atau asli)
  2. Smartphone dengan internet aktif
  3. Sudah menginstal IKD di playstore atau appstore

(cpt01/ev)

Komentar atas Aktivasi IKD Warga Cepit

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License