Pelantikan Dukuh Pucung dan Dukuh Rogoitan Berjalan Khidmat
heri subekti 22 Juli 2026 19:08:24 WIB
PENDOWOHARJO - - - - Lurah Pendowoharjo, H. Hilmi Hakimudin, S.Pd.I., resmi melantik As Syaroni Athaillah sebagai Dukuh Pucung dan Mokh. Aziz Ghoni sebagai Dukuh Rogoitan. Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pamong kalurahan baru ini berlangsung khidmat di Gedung Manggolo Manis Kalurahan Pendowoharjo dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara Sunaryanti, S.Pd., yang dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Lurah terkait pengangkatan kedua dukuh terpilih oleh Carik Pendowoharjo, Maya Fitrianingsih. Prosesi inti pelantikan dipimpin langsung oleh Lurah Pendowoharjo melalui pengambilan sumpah jabatan secara agama Islam. Setelah sumpah diucapkan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelantikan oleh kedua pejabat baru, saksi-saksi yakni Fauzan, S.E. dan Kawat Praja Kapanewon Sewon, serta Lurah Pendowoharjo.
Dengan selesainya prosesi ini, kedua dukuh baru dinyatakan sah secara hukum untuk mengemban amanah masyarakat mulai hari ini, Rabu (22/07/2026).
Dalam sambutannya, Lurah Pendowoharjo H. Hilmi Hakimudin menekankan pentingnya komitmen total dari seorang pemimpin dusun. Beliau mengibaratkan bahwa setelah dilantik, masyarakat telah menjadi "istri kedua" bagi sang dukuh.
"Dukuh adalah ujung tombak pelayanan masyarakat yang harus siap bekerja 24 jam untuk warga. Jangan pernah menormalisasi kesalahan, jangan menjadikan kesalahan kecil menjadi biasa," tegas Hilmi. Beliau juga berpesan agar keluarga dukuh ikut bersiap karena rumah mereka kini akan menjadi tempat aduan, pelayanan, dan pengayoman warga tanpa batas waktu.
Kepala Dinas DPMKal Bantul, Afif Umahatun, S.H., yang turut hadir memberikan pembekalan mendalam mengenai filosofi pengabdian seorang pamong. Beliau membagi kehadiran pamong ke dalam 5 kategori yang harus direfleksikan oleh dukuh baru:
1. Pamong Wajib: Kehadirannya selalu ditunggu, dirindukan, dan menjadi solusi utama warga.
2. Pamong Sunah: Membawa dampak kemajuan, meski absennya tidak merusak tatanan.
3. Pamong Mubah: Kehadirannya tidak memberi pengaruh apa pun (ada atau tiada sama saja).
4. Pamong Makruh: Ketiadaannya justru dirasa lebih baik oleh warga dibanding hadir secara pasif.
5. Pamong Haram: Kehadirannya justru memicu konflik, perpecahan, atau masalah baru.
Afif juga menegaskan bahwa As Syaroni Athaillah dan Mokh. Aziz Ghoni mutlak harus memahami regulasi serta tugas pokok danfungsi (Tupoksi) agar tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan kedinasan maupun kemasyarakatan.
Senada dengan hal tersebut, Panewu Sewon Kusmardiono, S.Sos., M.Acc., menyampaikan ucapan selamat dan apresiasinya. Beliau mengingatkan bahwa menjadi bagian dari sejarah baru di Kalurahan Pendowoharjo adalah kehormatan besar. Peran keluarga sebagai support system dinilai krusial karena mereka harus rela mewakafkan waktu, pikiran, dan ruang domestik demi melayani warga.
Pascapelantikan ini, kedua dukuh baru dijadwalkan segera melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) fisik dan administratif di tingkat padukuhan masing-masing. Selain itu, mereka diwajibkan langsung mengikuti orientasi berupa koordinasi perdana pamong pada hari kerja berikutnya.
Acara resmi ini ditutup dengan doa bersama lintas sektoral demi memohon kelancaran tugas, dilanjutkan sesi dokumentasi foto bersama jajaran pamong dan keluarga, serta diakhiri dengan ramah tamah makan bersama dalam suasana penuh kehangatan. (simus)
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Agenda Hari Ini (Kamis, 23 Juli 2026)
- Agenda Hari Ini (Rabu, 22 Juli 2026)
- Pelantikan Dukuh Pucung dan Dukuh Rogoitan Berjalan Khidmat
- TK PKK 21 Pendowoharjo Bangun Ruang Kelas Baru Lagi
- Agenda Hari Ini (Selasa, 21 Juli 2026)
- Agenda Hari Ini (Senin, 20 Juli 2026)
- Agenda Hari Jumat-Minggu (17-19 Juli 2026)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















