Dukuh Banyon Diberhentikan Per Hari Ini

Administrator 14 Agustus 2026 16:25:24 WIB

PENDOWOHARJO----  Setelah melalui proses yang cukup panjang, dengan rekomendasi Panewu dan persetujuan Bupati maka pada Jumat (14/08/2026) ini Saudara Zuhuda Muhammad diberhentikan dari jabatannya sebagai Pamong Kalurahan/ Dukuh Banyon. 

Hal ini dilakukan secara legal setelah turunnya Rekomendasi Panewu Sewon Nomor B/400.10.2.2/00503 tertanggal 21 Juli 2026 tentang Jawaban Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Dukuh Banyon, disusul dengan persetujuan Bupati Bantul pada surat nomor B/400.10.2/05799/DPMK tertanggal 7 Agustus 2026 tentang Persetujuan Pemberhentian Saudara Zuhuda Muhammad sebagai Dukuh Banyon Kalurahan Pendowoharjo Kapanewon Sewon.

Oleh karena itu, Keputusan Lurah Pendowoharjo nomor 91 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Saudara Zuhuda Muhammad dari Jabatan Dukuh Banyon Kalurahan Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul pun diterbitkan pada hari ini, Jumat (14/08/2026). SK diterima oleh keluarga di Banyon RT 72.

Untuk kelancaran pelayanan masyarakat maka per hari ini juga ditunjuk Carik Pendowoharjo sebagai Plt Dukuh Banyon. Majulah Pendowoharjo, Prasaja Sinuba Sinukarta. (may)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License