Sosialisasi Sub Kegiatan Pematokan dan Pengukuran Tanah Desa Tahun 2021
Administrator 09 Maret 2021 10:46:17 WIB
Pendowoharjo---Sosialisasi Sub Kegiatan Pematokan dan Pengukuran Tanah Desa diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang/Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Kabupaten Bantul bertempat di Aula Pertemuan Kompleks II Perkantoran Pemkab Bantul Senin kemarin, (8/3/2021). Narasumber disampaikan Aris dari Pemda DIY dengan mengawali penjelasan terkait alur dan syarat pencairan BKK Dana Keistimewaan DIY. Dari 392 Kalurahan yang ada di D.I. Yogyakarta, Tahun 2021 ini baru ada 2 Kalurahan yang diujicoba. Salah satu syarat mendapat BKK Danais adalah sudah adanya Perdes Pemanfaatan Tanah Desa yang dibuat oleh Pemerintah Kalurahan masing-masing. Hingga saat ini, khususnya di Kabupaten Bantul dari 75 Kalurahan, yang sudah disahkan baru 53 Kalurahan, masih kurang 22 Kalurahan yang belum membuat Perdes tersebut. Kalurahan yang mendapat BKK Danais program Desa Mandiri Budaya yakni Kalurahan Sabdodadi dan Program Desa Pinggir Pantai, Kalurahan Gadingsari. Hal ini mengacu pada Pergub 100 Tahun 2020 tentang BKK Kalurahan. Ada 11 point yang penting di dalamnya. BKK juga sangat mungkin untuk administrasi pertanahan Kalurahan.
Seiring dengan penjelasan di atas, Siti dari Dispertaru DIY juga memberikan gambaran dan Juknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten sesuai Perdais Tahun 2017 Pasal 3 ditujukan untuk Kepentingan sosial, Pengembaangan Kebudayaan dan Kesejahteraan Masyarakat. Kewenangan Urusan Keistimewaan Pertanahan juga diatur di dalam Pergub 131 Tahun 2018. Tanah Kas Desa berupa Tanah Desa, Lungguh, Pengarem-arem dan Tanah untuk Kepentingan umum. Setelah Kalurahan memiliki Perdes Pemanfaatan Tanah Desa akan ada beberapa tahapan penatausahaan pertanahan. Alur tahapan pertama mulai dari inventarisasi, yakni penelusuran dan pengumpulan data dari peta persil dan buku legger serta penentuan lokasi dan luas tanah. Tahapan kedua berupa identifikasi, yakni mencocokkan data hasil inventarisasi sesuai kondisi nyata yang ditemukan di lapangan. Tahapan ketiga verifikasi, yakni mencocokkan antara objek tanah subjek pengguna dengan data fisik. Tahap keempat, Pemetaan, yakni membuat peta dasar bidang-bidang dan penetapan batas bidang-bidang tanah. Selanjutnya, Tahap kelima Pendaftaran Tanah, dilakukan oleh Kasultanan atau Kadipaten di Kantor Pertanahan.
Komentar atas Sosialisasi Sub Kegiatan Pematokan dan Pengukuran Tanah Desa Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Senam Lintas Sektoral, Pendowoharjo Turut Serta
- Agenda Hari Ini (Jumat, 10 Januari 2025)
- Agenda Hari Ini (Kamis, 9 januari 2025)
- Aksi Simpatik Akta Kematian Almh Hj. Ngadiyem
- Agenda Hari Ini (Rabu, 8 Januari 2025)
- Penyampaian Akmat Alm Wardiyono dan Alm Sugita
- Agenda Hari Ini (Selasa, 7 januari 2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License