Pemberian Kemudahan Penerbitan Izin IMB Bagi Penerima Bantuan RTLH
Administrator 24 Maret 2021 13:31:37 WIB
Pendowoharjo---- IMB selama ini menjadi masalah dasar dalam pendirian bangunan. Selama ini biasanya bangun dulu, IMB belakangan. Bahkan pemerintah kabupaten juga melakukan. Tak terkecuali dengan bantuan RTLH. Harus jeli dengan kondisi legalitas tanah, aspek tata ruang, dan aspek kesesuaian bangunan.
Demikian disampaikan Asisten 2 bidang Ekonomi Pembangunan, Bambang Guritno, dalam kegiatan FGD tentang Pemberian Kemudahan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bagi Penerima Bantuan Peningkatan Kualitas RTLH di Kab Bantul yang berlangsung di Ruang Parangkusumo, Ros in Hotel (24/03/2021).
Kaur Tata Laksana Kalurahan Pendowoharjo yang mendapatkan disposisi mengikuti acara tersebut, melaporkan bahwa tahun 2021 wilayah Pendowoharjo mendapat alokasi RTLH peningkatan kualitas sebanyak 1 unit dari 370 unit di wil DIY.
Sementara itu, nara sumber dari Dinas perijinan dan penanaman modal, menyampaikan bahwa pengajuan ijin IMB RTLH dapat melalui desa dan kolektif maksimal 5 unit. Dan akan dibentuk tim terkait kegiatan pendampingan pengurusan IMB RTLH.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada kendala lagi terkait ijin IMB bagi penerima bantuan RTLH. (GNR)
Komentar atas Pemberian Kemudahan Penerbitan Izin IMB Bagi Penerima Bantuan RTLH
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Senam Lintas Sektoral, Pendowoharjo Turut Serta
- Agenda Hari Ini (Jumat, 10 Januari 2025)
- Agenda Hari Ini (Kamis, 9 januari 2025)
- Aksi Simpatik Akta Kematian Almh Hj. Ngadiyem
- Agenda Hari Ini (Rabu, 8 Januari 2025)
- Penyampaian Akmat Alm Wardiyono dan Alm Sugita
- Agenda Hari Ini (Selasa, 7 januari 2025)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License