SK No 33 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perk

heri subekti 31 Maret 2021 12:19:00 WIB

Keputusan Lurah Desa Pendowoharjo No 33 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.

Untuk informasi lebih lanjut bisa unduh dokumen terlampir dibawah ini.

Dokumen Lampiran : SK No 33 Tahun 2020


Komentar atas SK No 33 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perk

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License