SK No 33 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perk
heri subekti 31 Maret 2021 12:19:00 WIB
Keputusan Lurah Desa Pendowoharjo No 33 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.
Untuk informasi lebih lanjut bisa unduh dokumen terlampir dibawah ini.
Dokumen Lampiran : SK No 33 Tahun 2020
Komentar atas SK No 33 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perk
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dukuh se Pendowoharjo Jalani Pawiyatan di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
- Agenda Hari Ini (Jumat, 26 Juli 2024)
- Agenda Hari Ini (Kamis, 25 Juli 2024)
- Pendowoharjo Ramaikan Kirab Hari Jadi ke-193 Kabupaten Bantul
- Pelatihan Penguatan Kelembagaan Pokdarwis/Desa Wisata di Pendowoharjo
- Aksi Simpatik Akmat Almh. Ibu Ponilah, Diro RT 58
- Aksi Simpatik Akmat Almh. Ibu Astari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)