Rakord Pendataan-Pendataan
Administrator 23 Juni 2021 14:08:31 WIB
Pendowoharjo---- Selasa (22/06/2021) dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo terkait tiga macam pendataan, yakni: pendataan backlog, pendataan SDGs dan Pendataan Penduduk Permanen.
Bertempat di Gedung Manggolo Manis Kalurahan Pendowoharjo, rakord dipimpin oleh Lurah Pendowoharjo, H. Hilmi Hakimudin, S.Pd.I., membahas ketiga macam pendataan yang sedang berlangsung dan akan segera berlangsung di Kalurahan Pendowoharjo.
Pendataan Backlog dilaksanakan oleh DPUPR Kabupaten Bantul melalui mintranya yakni CV Madani Calliysta Saibuyun. Sementara Pendataan SDGs dilaksanakan atas prakarsa Kemendes/PDTT yang mana terjadi kendala terkait aplikasi yang sedang dilakukan perbaikan sehingga setelah kemarin kesulitan untuk aksesnya, sementara ini di-non-aktifkan. Sementara Pendataan Penduduk Non Permanen akan dilaksanakan mulai bulan depan dengan memberdayakan peran Ketua RT.
Hadir dalam kesempatan tersebut pendamping dari CV Madani Calliysta Saibuyun (Novella dan Sari) serta pendamping Desa sekaligus pendamping SDGs (Tya, Sahrul dan Murod) serta Lurah beserta pamong kalurahan.
Dengan rapat koordinasi ini diharapkan akan memperlancar pelaksanaan ketiga macam pendataan. (may)
Komentar atas Rakord Pendataan-Pendataan
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bashori Ketua Pandu Pendowoharjon 5 Tahun Kedepan
- Pembukaan dan Launching Lomba Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun 2025
- Aksi Simpatik Akta Kematian Alm. Bp H. Kadiyat
- Agenda Hari Jumat-Minggu (17-19 Januari 2025)
- Sosialisasi PBB P 2 , Jatuh Tempo Agustus
- Evakuasi Sampah Liar, Perdana Tahun 2025
- OTT oleh FPRB SIAGA di Ngentak RT 04
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License