Layanan Publik

Administrator 14 Januari 2016 10:26:40 WIB

Pelayanan Publik

Pemerintah Desa Pendowoharjo telah berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kantor  Desa Pendowoharjo belum sepenuhnya menerapkan sistem pelayanan terpadu dengan sistem pelayanan satu pintu, dan sejak tahun 2012  pelayanan yang dilaksanakan meliputi 4  jenis pelayanan antara lain:

Pelayanan Surat-surat Pengantar dan Surat-surat Keterangan yang terdiri dari:

  1. Surat/blangko Pengantar Nikah
  2. Surat/blangko Pengantar Cerai
  3. Surat/blangko Pengantar Rujuk
  4. Surat/blangko Keterangan Duplikat Surat Nikah
  5. Surat/blangko Keterangan Wali Nikah
  6. Surat/blangko Pengantar Bepergian
  7. Surat/blangko Pengantar KTP
  8. Surat/blangko Pengantar C1
  9. Surat/blangko Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  10. Surat/blangko Keterangan Kelahiran
  11. Surat/blangko Keterangan Penduduk Sementara
  12. Surat/blangko Keterangan Kematian
  13. Surat/blangko Keterangan Pindah/Masuk Penduduk
  14. Surat/blangko Keterangan  Harga Tanah
  15. Surat/blangko Keterangan Tanah/Letter C
  16. Surat/blangko Keterangan Pengantar Lainnya.

Pelayanan Legalisasi Surat-surat yang terdiri dari

  1. Legalisasi Pengajuan Kredit Bank
  2. Legalisasi Pos Wesel
  3. Legalisasi Surat Kuasa
  4. Legalisasi Jenis-jenis Surat Lainnya

Pelayanan Rekomendasi Surat-surat yang terdiri dari :

  1. Rekomendasi Ijin Usaha/Ijin Gangguan
  2. Rekomendasi Keramaian dengan Kesenian
  3. Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan
  4. Rekomendasi Konversi Tanah
  5. Rekomendasi Ijin Prinsip Pemanfaatan Tanah dan Penggunaan Tanah
  6. Rekomendasi Ijin Penelitian/Pengumpulan Data
  7. Rekomendasi Lainnya

Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah yang terdiri dari :

  1. Jual-beli
  2. Tukar-menukar
  3. Hibah
  4. Pembagian warisan
  5. Wakaf

Pelayanan Sewa Tanah Lapangan yang terdiri dari :

  1. Sewa Lapangan untuk Bisnis
  2. Sewa Lapangan untuk Kepentingan Umum

Pelayanan Sewa Gedung Pertemuan yang terdiri dari :

  1. Sewa Gedung Pertemuan untuk Acara Pribadi (resepsi/ hajatan dan lain lain)
  2. Sewa Gedung Pertemuan untuk Acara Organisasi Politik
  3. Sewa Gedung Pertemuan untuk Acara Rapat/Sosial Kemasyarakatan

Pelayanan Sewa Gedung Olah Raga yang terdiri dari :

  1. Sewa Gedung Olahraga pada Pagi Hari
  2. Sewa Gedung Olahraga pada Siang Hari
  3. Sewa Gedung Olahraga pada Malam Hari
  4. Sewa Gedung Olahraga Sehari
  5. Sewa Gedung Olahraga Sehari Semalam

       Sasaran yang ingin dicapai dalam pelayanan püblik adalah tercapainya pelayanan prima yang mengutamakan kepuasan masyarakat. Langkah-langkah yang akan ditempuh adalah peningkatan standar penampilan pelayanan (service perfomance standard) serta desain ruangannya.

Komentar atas Layanan Publik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License