Cegah Miras dan Penyalahgunaan Narkoba
Administrator 06 Oktober 2021 15:45:52 WIB
Pendowoharjo---- Pencegahan peredaran minuman beralkohol dan penyalahgunaan narkoba menjadi satu hal yang penting dilaksanakan saat ini. Demikian simpulan acara Penyuluhan Pencegahan Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Narkoba yang dilaksanakan Rabu (06/10/2021) pagi ini di Gedung Manggolo Manis Kalurahan Pendowoharjo. Acara dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo dan menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat terdiri dari Dukuh, pengurus PKK dan Karang Taruna.
Satpol PP menyampaikan visi dan misi Satpol PP antara lain untuk memberikan ketentraman dan ketertiban masyarakat sehingga salah satu tujuan acara ini adalah bagaimana cara agar masyarakat berperilaku disiplin dan tertib sehingga tercipta ketentraman.
Pada kesempatan membahas macam-macam minuman beralkohol dan narkoba, ciri-ciri, faktor penyebab, pencegahan, upaya penanggulangan dan rehabilitasi. Dengan kesepahaman dan sinergi bersama masyarakat, diharapkan dapat menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari bahaya narkoba. (may)
Komentar atas Cegah Miras dan Penyalahgunaan Narkoba
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Senin Pagi: Kesiapan Menyambut Hari Jadi Kalurahan Pendowoharjo
- Agenda Hari Ini (Senin, 15 Desember 2025)
- SETU CETING Masuk Pendowoharjo
- Agenda Hari Jumat-Minggu (12-14 Desember 2025)
- Sinergi Lintas Sektoral, Pemkal Pendowoharjo Lakukan Pendampingan Evakuasi Warga Cepit ke RSJ Grhasi
- Agenda Hari Ini (Kamis, 11 Desember 2025)
- OTT FPRB SIAGA di RT 68 Rogoitan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















